Bagaimana Hukum Pakaian Wanita Saat Shalat?
Bagaimana Hukum Pakaian Wanita Saat Shalat?
Pertanyaan #45
Fulanah (Mekar Wangi Cinunuk – Cileunyi)
Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
Bismillah
Ana mau tanya ustadz, sebaiknya mukena/pakaian untuk dipakai shalat itu kriterianya seperti apa ya? Karena mukena yang ana pakai itu kadang menutupi telapak tangan dan wajah ketika sujud.
Dan ana sering melihat ada mukena yang sepeti baju dan tidak menutupi telapak tangan ketika shalat namun ana agak risih karena bentuknya yang langsung dan tidak selonggar mukena yang biasanya (dikhawatirkan membentuk bentuk tubuh dan sebagainya).
Mohon penjelasannya, jazakallah khairan.
Jawaban :
Bismillah,
Ikhwah a’azzaniyallah wa iyyaakum ajma’iin
Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullah berkata, “Wajib bagi orang yang shalat untuk menutup auratnya ketika shalat menurut kesepakatan kaum muslimin dan tidak boleh ia shalat dalam keadaaan telanjang, sama saja apakah ia lelaki ataukah wanita.”
Yang wajib bagi wanita merdeka dan mukallaf untuk menutup seluruh tubuhnya dalam shalat terkecuali wajah dan dua telapak tangan, karena seluruh tubuh wanita aurat. Bila ia shalat sementara tampak sesuatu dari auratnya, seperti betis, telapak kaki, kepala atau sebagiannya, maka shalatnya tidak sah, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah membawakan beberapa syarat pakaian yang dikenakan dalam shalat. Ringkasnya adalah sebagai berikut :
- Tidak menampakkan kulit tubuh yang ada di balik pakaian,
- Bersih dari najis,
- Bukan pakaian yang haram untuk dikenakan seperti sutera bagi laki-laki, atau pakaian yang melampaui/melebihi mata kaki bagi laki-laki (isbal),
- Pakaian tersebut tidak menimbulkan mudarat/bahaya bagi pemakainya. (Lihat pembahasan dan dalil-dalil masalah ini dalam asy-Syarhul Mumti’, 2/148—151)
Abdur Razzaq ash-Shan‘ani rahimahullah meriwayatkan dari jalan Ummul Hasan, ia berkata, “Aku melihat Ummu Salamah istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam, shalat dengan mengenakan dira’ (pakaian lebar/lapang yang menutupi sampai kedua telapak kaki) dan kerudung.” (al-Mushannaf, 3/128)
Ubaidullah al-Khaulani, anak asuh Maimunah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Maimunah shalat dengan memakai dira’ dan kerudung tanpa izar (adalah pakaian yang dikenakan di atas seluruh pakaian sehingga menutup/menyelubungi seluruh tubuh seperti abaya dan jilbab). (Diriwayatkan oleh al-Imam Malik dalam al-Muwaththa’ dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf)
Referensi :
https://salafy.or.id/blog/2005/07/27/koreksi-sholat-kita-pakaian-ketika-sholat/
https://asysyariah.com/seputar-pakaian-wanita-ketika-shalat/
https://asysyariah.com/pakaian-wanita-dalam-shalat/
https://konsultasisyariah.com/23114-wanita-boleh-shalat-tanpa-mukena.html
Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany
***
Semoga informasi singkat tentang jawaban dari pertanyaan bagaimana hukum pakaian wanita saat shalat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum..