Berdagang Harus Jujur: Prinsip Dasar Muamalah Islam

Berdagang Harus Jujur: Prinsip Dasar Muamalah Islam

Imam Malik rahimahullah berkata:

Transaksi jual beli harus memenuhi kejelasan objek, kesepakatan kedua belah pihak, dan bebas dari unsur penipuan.” [Al-Muwaththa’, Juz 2 Bab Bai’ al-Haadir li al-Badi]

Ini merupakan prinsip akad yang sah dalam Islam: harus ada transparansi, ridha, dan bebas dari gharar (ketidakjelasan) atau penipuan (tadlis).

.

Dalil dari Al-Qur’an

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang dilakukan atas dasar suka sama suka (keridhaan di antara kalian).” [QS. An-Nisa’ : 29]

Ayat ini menegaskan bahwa transaksi yang sah adalah yang disertai kejujuran dan kerelaan, bukan dengan cara tipu daya.

.

Dalil dari Hadits Nabi

1.Pedagang Jujur Mendapat Derajat Mulia

التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الْأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ

Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang benar (shiddiq), dan para syuhada.” [HR. Tirmidzi no. 1209 – hasan]

.

2.Kejujuran Menarik Keberkahan

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Penjual dan pembeli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan (kondisi barang), maka diberkahi dalam jual belinya. Namun jika keduanya menyembunyikan dan berbohong, maka keberkahan jual belinya dihapus.” [HR. Bukhari no. 2110, Muslim no. 1532]

Ini menunjukkan dampak dunia dan akhirat dari kejujuran dalam bisnis: keberkahan atau laknat.

.

Perkataan Ulama Lainnya

Umar bin Khattab radhiyallahuanhu:

“Tidak boleh seseorang berdagang di pasar kami sampai ia memahami fikih muamalah. Jika tidak, ia akan memakan riba tanpa ia sadari.” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi secara mauquf]

Ini menunjukkan pentingnya ilmu sebelum berdagang, agar tidak terjatuh dalam dosa seperti riba, gharar, atau penipuan.

.

Prinsip Jual Beli Islami yang Harus Dipenuhi

1.Jujur dalam menyebut kondisi barang.
2.Ridha kedua belah pihak.
3.Objek jelas: tidak samar, bukan barang haram.
4.Tidak mengandung gharar atau tadlis (tipu daya).
5.Tidak menzalimi atau memaksa.
6.Tidak menyembunyikan cacat barang.

.

Penutup

Kejujuran dalam bisnis bukan hanya tentang etika, tapi bagian dari ibadah dan syariat. Pedagang yang jujur dijanjikan kedudukan tinggi di akhirat, dan keberkahan di dunia.

Sebaliknya, penipuan dan ketidakjelasan dalam transaksi termasuk dosa besar dan menghapus keberkahan.

.

Referensi

 Shahih Bukhari no. 2110
 Shahih Muslim no. 1532
 Sunan Tirmidzi no. 1209
 QS. An-Nisa’: 29
 Al-Muwaththa’ Imam Malik
 Fathul Bari karya Ibnu Hajar

.

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Post Comment

Hadana Studio™
error: Content is protected !!