Bolehkah Menyuruh Istri untuk Ber-Iddah?

Bolehkah Menyuruh Istri untuk Ber-Iddah

Bolehkah Menyuruh Istri untuk Ber-Iddah?

Pertanyaan #77
Bapak Fulan (Majalaya – Kab. Bandung)

Jatuhkah talak jika menyuruh istri untuk beriddah saat kondisi masih bingung antara sudah terjadi talak 3 atau belum?

Adapun permintaan agar istri beriddah tersebut, adalah dalam rangka menghilangkan kebingungan yang sudah lama tentang hubungan pernikahan kami.

 

Jawaban :

Bismillah,
Ikhwah a’azzaniyallah wa iyyaakum

Talak adalah perkara halal yang dibenci Allah Ta’ala namun sangat dicintai Iblis, karena perceraian mengandung dampak negatif dan buruk bagi manusia.

Kalimat cerai ada dua :

Lafadz sharih (tegas)

Adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian.

Misalnya : “Kamu saya talak”, “kamu saya cerai”, “kamu saya pisah selamanya”, “kita bubar…”, “aku lepaskan kamu”, dan semua kalimat turunannya yang tidak memiliki makna lain selain cerai dan pisah selamanya.

Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. Hal tersebut ditegaskan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqh),

واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية

“Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku)” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 29:26)

 

Lafadz talak kinayah (tidak tegas)

Adalah lafadz yang mengandung kemungkinan makna talak dan selain talak.

Misalnya : “pulanglah ke orang tuamu”, “keluar sana..”, “jangan pulang sekalian..”, Lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat pelaku.

Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah. Bahkan sebagian ulama hanafiyah dan hambali menilai bahwa cerai dengan lafadz tidak tegas bisa dihukumi sah dengan melihat salah satu dari dua hal; niat pelaku atau qarinah (indikator). Sehingga terkadang talak dengan kalimat kinayah dihukumi sah dengan melihat indikatornya, tanpa harus melilhat niat pelaku.

Oleh karenanya, sebagai seorang beriman hendaknya kita berhati-hati dalam hal ini. Karena talak ini merupakan salah satu perkara yang sah meskipun dilakukan dengan main-main.

=====

Tentang permintaan untuk istri agar ber-iddah, maka harus dipastikan dulu tentang status talak dan status pernikahannya.

Untuk menghindari kebingungan tersebut, maka perlu adanya kejujuran diantara kedua belah pihak untuk menjelaskan fakta kejadian yang terjadi kepada pihak yang mengurus pernikahan seperti KUA atau ustadz yang mumpuni pemahamannya tentang ilmu fiqih pernikahan, sehingga bisa diambil kesimpulan yang tepat tentang status talak yang sebenarnya sesuai dengan syari’at Islam.

Niatkan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mendapatkan jalan keluar terbaik untuk permasalahan yang antum alami. Semoga Allah mudahkan.

Baarakallaah fiikum.

 

Referensi:
https://konsultasisyariah.com/9771-8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah.html

 

Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany

***

Semoga jawaban dari pertanyaan tentang bolehkah menyuruh istri untuk ber-Iddah ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum…

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Post Comment