Hukum Tinggal di Rumah Mertua

Hukum Tinggal di Rumah Mertua Bareng dengan Adir Ipar

Pertanyaan #58
Ibu Fulanah (Solo)

Bagaimana hukum tinggal di rumah mertua tanpa didampingi suami, di rumah mertua ada adik ipar laki-laki yg sudah baligh.

Lebih baik di rumah mertua atau orang tua sendiri, jika suami sedang safar? Dan kami belum ada rumah/kontrakan.

Jazakumulllahu khairan…

Jawaban :

Bismillah,
Ikhwah a’azzaniyallaah wa iyyaakum

Tempat tinggal merupakan salah satu hak Istri atas suaminya sesuai dengan kemampuan suami. Allah Ta’ala berfirman:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6)

Terkadang setelah menikah, suami belum mampu untuk menyediakan tempat tinggal untuk istrinya dan memilih untuk tinggal dengan keluarganya. Ada beberapa kasus yang timbul sebagai konsekuensi dari pilihan ini. Di antaranya adalah kehadiran ipar dalam satu atap.

Ketahuilah, ipar bukan mahram, sehingga dalam sebuah hadits Nabi memperingatkan bahayanya :

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

Berhati-hati kalian masuk ke tempat para wanita!” Berkatalah seseorang dari kalangan Anshar, “Wahai Rasulullah! Apa pendapat Anda dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud al-Hamwu adalah kerabat suami, selain ayah dan anaknya. Karena ayah dan anaknya suami adalah mahram bagi istri. Boleh berduaan dengannya, dan tidak disebut sumber maut (kehancuran). Namun yang dimaksud dalam hadis adalah saudara suami, keponakan suami, paman suami, sepupu suami atau yang lainnya, yang bukan mahram baginya.

Kemudian beliau menambahkan, “Dan kebiasaan orang menganggap biasa masalah ini. Ada orang yang berduaan dengan istri saudaranya. Inilah kebinasaan (al-Maut). Sehingga mereka lebih layak untuk dicegah agar tidak terjadi khalwah, dari pada orang lain.”

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang sebaiknya kita perhatikan dalam bergaul dengan ipar :

  1. Memisahkan ipar dari tempat tinggal suami dan istri,

  2. Jika memang terpaksa satu rumah, maka ini sebuah perkara yang berat, suami/istri harus benar benar menjaga diri dan memberikan pengertian pula pada iparnya, sehingga mereka benar benar bisa saling menjaga pandangan, menjaga aurat, menjaga diri dan hati masing-masing, dan ini sangat berat,

  3. Menjaga pergaulan, sehingga memperlakukan ipar sebagaimana muslim/muslimah lainnya yang bukan mahramnya, artinya tidak halal memboncengnya, tidak halal menyentuh kulitnya, tidak halal memperlihatkan auratnya dan lain-lainnya.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan bagi seluruh urusan kita. Aamiin.

 

Referensi :
https://konsultasisyariah.com/32089-saudara-ipar-bukan-mahram.html
https://www.hidayatullah.com/konsultasi/keluarga-sakinah/read/2018/05/08/141887/kedudukan-hukum-adik-ipar.html

Semoga bermanfaat.. Barakallahu fiikum…

 

Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany

***

Semoga informasi singkat tentang jawaban dari pertanyaan hukum tinggal di rumah mertua bareng dengan adik ipar ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum..

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *