Apakah Suami Diharuskan Menanggung Hutang Istrinya yang Telah Meninggal?

suami menanggung utang istri

APAKAH SUAMI DIHARUSKAN MENANGGUNG HUTANG ISTRINYA YANG TELAH MENINGGAL?

Apakah suami diharuskan menanggung hutang istrinya yang telah meninggal? Simak jawaban ustadz dalam artikel berikut ini…

Bismillah…

••• ═══ ༻🌟༺ ═══ ••

❓ Pertanyaan :
(dari Fulan – Baleendah)

Bismillah… Maaf bertanya,

Ada seorang istri yang masa hidupnya sering berhutang tanpa sepengetahuan suami dan keluarganya. Setelah meninggal baru ketahuan karena banyak pihak yang mengaku.

Apakah suaminya bertanggung jawab atas hutang-hutang itu ?

Terima kasih

••• ═══ ༻🌟༺ ═══ ••

🔑 Jawaban :
(oleh Ustadz Rian Abu Rabbany Hafizhahullah)

Bismillah,
Ikhwah a’azzaniyallaahu wa iyyaakum,

Utang dalam rumah tangga dikaitkan dengan nafkah. Sehingga utang istri itu dibagi dua:

1️⃣ Utang istri untuk memenuhi kebutuhannya dan anak-anaknya, misalnya disebabkan suami tidak memberinya nafkah, maka utang seperti ini menjadi tanggungan suami.

2️⃣ Utang istri untuk kepentingan pribadinya, seperti utang untuk menambah koleksi baju atau perabot rumah, maka suami tidak wajib menanggung utang sejenis ini. Untuk melunasi utangnya, diambil dari harta yang ditinggalkannya. Kecuali bila suami berbaik hati untuk memberikan santunan pada istri demi melunasi utang tersebut.

Wallaahu a’lamu.
Baarakallaahu fiik

••• ═══ ༻🌟༺ ═══ ••

Semoga kumpulan soal jawab yang singkat ini bermanfaat dan menambah faidah ilmu.

Jika ada pertanyaan yang ingin ditanyakan, silahkan hubungi ADMIN :
📱 wa.me/6287820742929

Simak kumpulan soal jawab lainnya di website official KSB :
🌐 https://kajiansunnahbandung.web.id/category/kumpulan-soal-jawab/

***

Semoga jawaban pertanyaan apakah suami diharuskan menanggung hutang istrinya yang telah meninggal ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum…

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Post Comment