Bagaimana Hukum Arisan yang Tidak Ada Potongan Biaya

Bagaimana Hukum Arisan yang Tidak Ada Potongan Biaya

Pertanyaan #89
Fulanah (Margahayu Selatan – Bandung)

Apakah arisan termasuk riba? Namun dalam arisan tersebut tidak ada potongan biaya. Jadi bagi peserta arisan uangnya diberikan full namun apabila peserta akan memberikan tip kepada pengurus arisan (seikhlasnya) diterima namun tidak juga tidak apa apa.

Sekian~ mohon penjelasannya ustadz?

Jazakallah khairan…

 

Jawaban :

Bismillah…
Ikhwah a’azzaniyallaah wa iyyaakum…

Dalam kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Ini sama dengan pengertian yang disampaikan Ulama dunia dengan istilah Jum’iyyah al-Muwazhzhafin atau al-Qardhu al-Ta’awuni.

Meskipun ada sebagian ulama yang melarangnya, namun pendapat yang paling rajih adalah pendapat yang membolehkan arisan. Di antara ulama yang membolehkan adalah al-Hafizh Abu Zur’ah al-‘Raqi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin serta Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin (1:838) berkata :

“Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori “memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat” maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”.

Intinya, arisan hukumnya boleh bahkan memiliki manfaat. Namun perlu diingatkan bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian, nasihat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah, janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal yang haram seperti yang banyak terjadi, seperti : ghibah, mendengar nyanyian, senda gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.

Wallaahu a’lamu.

Baarakallaah fiikum.

 

Referensi:
https://almanhaj.or.id/3818-arisan-dalam-pandangan-islam.html
https://konsultasisyariah.com/11221-penjelasan-hukum-arisan.html

 

Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany hafizhahullah
(Pembina akun dakwah Kajian Sunnah Bandung)

***

Semoga jawaban dari pertanyaan tentang bagaimana hukum arisan yang tidak ada potongan biaya ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum.

 

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *