Hukum Go Food! Boleh atau Tidak?
Hukum Go Food! Boleh atau Tidak?
Pertanyaan #73
Fulan (Bandung)
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, ana mau menanyakan tentang hukum go food bagaimana?
Manakah Pendapat yg kuat! Apakah diperbolehkan atau tidak?
ﺑَﺎﺭَﻙَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻚ
Jawaban :
Bismillah,
Ikhwah a’azzaniyallaah wa iyyaakum ajma’iin
Hukum asal mu’amalah dalam Islam adalah dibolehkan, sampai ada dalil yang melarangnya. Terkait dengan layanan antar makanan online (Go-Food/Grab Food) memang menjadi bahasan yang hangat.
Pada Tahun 2016, dalam bukunya Harta haram Muamalat Kontemporer, Ustadz Erwandi Tarmidzi hafizhahullah pernah menyebutkan bahwa transaksi Go-Food dibolehkan karena tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Namun pada Agustus 2017 beliau mendapatkan informasi dari sahabat pemilik merchant yang bekerjasama dengan Go-Jek yang dalam MoU-nya melarang merchant untuk menampilkan besaran jumlah bagi hasil, dan untuk setiap pemesanan dan pengantaran melalui fitur Gojek, merchant membayar 15% dari jumlah harga makanan dan minuman kepada gojek.
Bila demikian adanya, maka menurut beliau hukum Go-Food berubah menjadi haram karena mengandung unsur riba. Driver meminjamkan uang 85%, dibayar konsumen 100%, maka 15% itu adalah riba.
========
Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullah mengutip kaidah Fiqh yang disampaikan al-Kurkhi,
الأصل أنه قد يثبت الشيء تبعاً وحكماً وإن كان يبطل قصداً
“Hukum asalnya, terkadang ada sesuatu diboleh-kan karena mengikuti, meskipun batal jika jadi tujuan utama.”(al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 340).
Dari kaidah tersebut, bila dikaitkan dengan akad go food atau go mart, pada dasarnya utang yang dilakukan pelanggan, sama sekali bukan tujuan utama akad. Itu menurut beliau adalah efek samping dari akad antar pesanan makanan/barang. Sehingga tidak diperhitungkan. Sebenarnya pelanggan juga tidak ingin berutang, karena dia mampu bayar penuh. Sementara driver juga tidak membuka penyediaan utang, karena bagi dia, talangan resikonya lebih besar. Sementara niat mempengaruhi kondisi akad.
Oleh karena itu, jika alasan dilarangnya transaksi go-food itu adalah dalil larangan menggabungkan transaksi jual beli dengan utang, tidak dapat diterapkan pada kasus ini.
Namun yang menjadi larangan diharamkannya transaksi go food dan grab food ini adalah adanya unsur riba di dalamnya, sebagaimana yang dicontohkan di atas.
Wallaahu ta’ala a’lam
Referensi:
Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Harta Haram: Muamalat Kontemporer, (Bogor: PT. Berkat Mulia Insani, 2019), h. 280-284
https://konsultasisyariah.com/28865-hukum-go-food-dan-riba.html
Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany
***
Semoga informasi singkat tentang jawaban dari pertanyaan tentang hukum go food, diperbolehkan atau tidak ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum…
Mengapa 15% nya tidak disebutkan untuk Jasa Driver yg sudah mengantar Ustadz?
Mohon dijawab, Syukron Jazakallah khoir..