Umroh atau Haji Dulu? Diri Sendiri atau Orang Tua Dulu?
Umroh atau Haji Dulu? Diri Sendiri atau Orang Tua Dulu?
Pertanyaan #19
Fulanah (Solo)
1. Umroh dulu atau haji dulu?
2. Umroh/haji diri sendiri atau orang tua dulu?
Jazakumullahu khairan…
Jawaban untuk pertanyaan pertama,
Haji lebih utama dibandingkan umrah. Baik umrah ketika Ramadhan maupun umrah di luar ramadhan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal itu, diantaranya,
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Umrah ke umrah berikutnya adalah kaffarah dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur selain surga. (HR. Bukhari 1773 & Muslim 1349).
Ibnu Qudamah mengatakan,
من وجب عليه الحج , وأمكنه فعله , وجب عليه على الفور , ولم يجز له تأخيره . وبهذا قال أبو حنيفة ومالك
Orang yang wajib melakukan haji dan memungkinkan untuk melakukannya maka wajib segera berhaji, dan tidak boleh ditunda. Dan ini merupakan pendapat yang disetujui Abu Hanifah dan Malik. (al-Mughni, 3/212)
Kesimpulannya, bagi yang dananya terbatas, hanya mampu untuk memenuhi salah satu, antara daftar haji atau melaksanakan umrah maka dahulukan haji. Meskipun harus menanti beberapa tahun.
Jawaban untuk pertanyaan kedua
Haji adalah fardhu a’in, kewajiban bagi setiap individu. Sehingga, baik anak dan bapak, semuanya mendapat kewajiban ini. Karena itu, para ulama mengatakan, dahulukan kewajiban pribadi, sebelum membantu orang lain melaksanakan kewajibannya.
Disebutkan oleh Lajnah Daimah,
الحج فريضة على كل مسلم حر عاقل بالغ مستطيع السبيل إلى أدائه، مرة في العمر. وبر الوالدين وإعانتهما على أداء الواجب أمر مشروع بقدر الطاقة ، إلا أن عليك أن تحج عن نفسك أولاً ، ثم تعين والديك إن لم يتيسر الجمع بين حج الجميع ، ولو قدمت والديك على نفسك صح حجهما ، وبالله التوفيق
“Haji adalah kewajiban bagi setiap muslim merdeka, berakal, baligh, dan memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan menuju ke tanah suci. Kewajiban sekali seumur hidup. Sementara itu, berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib, adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan. Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk diri anda sendiri terlebih dahulu, kemudian anda bisa membantu orang tua anda, jika dananya tidak cukup untuk memberangkatkan haji semua. Andai kamu dahulukan orang tuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah.”
Referensi:
https://konsultasisyariah.com/31413-mana-yang-didahulukan-haji-atau-umrah.html
https://konsultasisyariah.com/32045-haji-sendiri-atau-dahulukan-orang-tua-berhaji.html
Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany
***
Semoga apa yang singkat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Post Comment