Haruskah Memandu Shalat untuk Orang Yang Sakit Lumpuh
Haruskah Memandu Shalat untuk Orang Yang Sakit Lumpuh
Pertanyaan #22
Bapak Fulan (Arcamanik – Bandung)
Ayah saya sakit stroke dan sudah 7 tahun tidak bisa bergerak dan hanya diatas kasur. Untuk bicara pun tidak bisa. Jadi sehari-hari dimandikan, makan dan minum via sonde yang langsung masuk ke lambung. Hanya mata masih melihat.
Apakah ada kewajiban untuk dipandu shalat wajib ustadz?
Dan jika shalat apakah bisa jama Qashar juga di atas kasur?
Jazakallahu khairan jawabannya ustadz…
Jawaban :
Bapak antum tetap wajib melakukan shalat, karena selama seseorang itu berakal maka kewajiban shalat tidak gugur darinya. Jika mampu dibantu wudhu’ maka harus berwudhu’. Jika tidak mampu, maka diganti dengan tayammum.
Cara shalat orang yang sakit yaitu sesuai dengan kemampuannya. Ketika akan shalat popok yang dipakai oleh orang sakit tersebut harus dibuka dan diganti, karena kesucian badan, pakaian, dan tempat dari najis termasuk kewajiban yang penting dalam shalat, bahkan banyak Ulama’ memasukkannya dalam syarat sah shalat.
Bagaimanapun repotnya, maka mengurusi dan membantu orang tua yang sakit dalam beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla harus kita lakukan. Memang perlu kesabaran dalam melakukannya, namun kita harus ingat bahwa itu semua merupakan ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla .
Jika kita melalaikan kewajiban tentu kita berdosa, maka hendaklah bersungguh-sungguh membantu mengurusi orang tua yang sakit tersebut.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bâz rahimahullah berkata,
“Termasuk perkara yang perlu diingatkan bahwa orang sakit wajib menunaikan shalat pada waktunya sesuai dengan kemampuannya. Jika mampu berdiri, maka (shalat) dengan berdiri, jika tidak mampu, maka shalat dengan duduk. Jika tidak mampu, maka shalat dengan berbaring pada satu sisinya (yaitu miring), jika tidak mampu, maka dengan terlentang.
Dia tidak boleh mengundurkan shalat ke waktu berikutnya, sebagaimana sering dilakukan oleh sebagian orang yang sakit dengan harapan akan sembuh sehingga dia akan melakukan shalat dengan cara yang lebih sempurna.
Padahal, orang yang sakit wajib menunaikan shalat pada waktunya sesuai keadaannya.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sebagian sahabatnya ketika dia sakit :
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah dengan berdiri, jika engkau tidak mampu maka (shalatlah) dengan duduk, jika engkau tidak mampu maka (shalatlah) dengan berbaring (miring).” [HR. al-Bukhâri dalam Shahîhnya]
Imam Nasa’i menambahkan :
فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَمُسْتَلْقِيًا
“Jika engkau tidak mampu maka (shalatlah) dengan terlentang.”
Simak selengkapnya https://almanhaj.or.id/5412-shalatnya-orang-sakit-yang-lumpuh.html
Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany
***
Semoga apa yang singkat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di grup WA Kajian Sunnah Bandung.
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…