Hukum Meminjamkan Uang Dengan Jaminan Tanah

Hukum Meminjamkan Uang Dengan Jaminan Tanah

Pertanyaan #31
Ibu Fulanah (Jl. Terusan Sutami – Bandung)

Bismillah..
Assalamualaikum..

Saya ingin bertanya, apa hukumnya meminjamkan uang kepada seseorang, tetapi orang tersebut memberikan jaminan berupa tanah. Dan saya sebagai org yg meminjamkan uang boleh mengambil hasil dari tanaman yg di tanam di tanah tersebut.

Apakah itu termasuk riba?  🙏

 

Jawaban :

Bismillah,
Ukhti Fillah,

Jaminan (rahn) adalah wujud niat baik dari orang yang berutang kepada yang memberi utang untuk membayar utangnya. Dalam syari’at, rahn tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin (penerima gadai), karena ini termasuk praktik riba.

Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

“Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba.” (HR Baihaqi)

Wallaahu a’lam

 

Dijawab oleh Ustadz Rian Abu Rabbany

***

Semoga informasi singkat tentang hukum meminjamkan uang dengan jaminan tanah ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di grup WA Kajian Sunnah Bandung.

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum..

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *