Hukum Uang Pensiun Bank! Haramkah?

Hukum Uang Pensiun Bank! Haramkah?

Pertanyaan #10
(Bapak Fulan – Bandung)

Assalamu’alaikum…

Bagaimana hukumnya mendapatkan uang pensiunan setiap bulannya yang didapati dari bekerja di instansi yang haram (Riba).

Dan apabila pemilik pensiunan sudah meninggal bagaimana hukumnya, apakah dibolehkan digunakan oleh keluarga ?

 

Jawaban :

Jenis pekerjaan yang dilakukan menentukan status uang pensiunan; bila pekerjaannya halal, maka gajinya pun halal, sehingga uang pensiunan yang berasal dari potongan gaji pada dasarnya halal.

Sebaliknya, jika jenis pekerjaannya haram, seperti pegawai bank misalnya; maka uang pensiunannya otomatis haram, karena ia berasal dari gaji yang haram. Keharaman ini berlaku bagi yang mengetahui haramnya bekerja di Bank.

Misalnya, bila seseorang pernah menjadi pegawai Bank selama 20 tahun, namun ia baru tahu keharaman kerja di Bank 10 tahun terakhir, maka pensiun yang boleh diterima hanyalah yang terkumpul dari potongan gajinya selama 10 tahun pertama saja.

Demikian yang dinukil oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dari guru beliau, Syaikh Bin Baz.[5]

Wallahu a’lam…

Baca selengkapnya: https://almanhaj.or.id/3893-uang-pensiun-halal-ataukah-haram.html

***

Semoga apa yang singkat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab.

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum…

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *