Hukum Jasa Desain T-Shirt Marching Band

Hukum Jasa Desain T-Shirt Marching Band

Pertanyaan #64
Fulan (Bandung)

Bismillah…

Profesi saya designer, dan ada permintaan untuk mendesign t-shirt untuk konsumen marching band, yang notabene akan ada gambar alat musik dan hal lain berhubungan?

Apakah lebih baik diterima atau ditolak?

 

Jawaban :

Bismillah,
Ikhwah a’azzaniyallah wa iyyaakum

Desainer grafis bukanlah pekerjaan yang diharamkan, selama tidak melanggar aturan syariat. Namun apabila pekerjaannya menuntut dia untuk melanggar aturan syariat maka seharusnya dia menahan diri dan tidak melaksanakan pelanggaran syariat tersebut.

Di antara kasus yang dilarang dalam pekerjaan semacam ini adalah menggambar makhluk yang bernyawa. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ الله يَوْمَ القِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ

“Manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiamat adalah para pembentuk (makhluq bernyawa).” (HR. Bukhari Muslim)

Larangan lain adalah menggambar benda-benda mati namun dilarang oleh syariat, seperti menggambar simbol-simbol kekufuran dan kemaksiatan. Karena ada kaidah yang menyatakan :

الوَسِيْلَةُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ

“Hukum wasilah tergantung pada tujuan-tujuannya”.

Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Berdosakah jika seseorang menjahitkan sabuk sutra yang merupakan orderan dari orang Nashrani yang nantinya akan diberi simbol salib dari emas? Bagaimanakah upah yang diperoleh, halal ataukah haram?

Beliau rahimahullah menjawab: “Jika seseorang menolong orang lain dalam bermaksiat pada Allah, maka ia turut berdosa. Karena ia berarti telah menolong dalam dosa dan melampaui batas. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai-sampai melaknati khomr. Beliau juga melaknati orang yang memeras bahan bakunya untuk dijadikan khomr, orang yang mengambil perasaannya, yang memikul hasil perasan tadi, orang yang memesan, orang yang menjual, orang yang membeli, orang yang menuangkan, orang yang meminum dan orang yang memakan hasil penjualan khomr, ini semua dilaknat. Kebanyakan mereka seperti orang yang memeras, mendistribusikan, atau yang menuangkan mendapatkan laknat karena mereka menolong orang yang akan meminum khomr tersebut.”

Wallaahu A’lam. Baarakallaah fiikum.

Referensi:
https://rumaysho.com/9792-hukum-memakai-kaos-bola-bersimbolkan-salib.html

 

Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany

***

Semoga informasi singkat tentang jawaban dari pertanyaan tentang hukum jasa desain t-shirt marching band ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum…

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *