Hukum Hadiah Sebelum Utang Lunas

Hukum Hadiah Sebelum Utang Lunas

Bismillah…

hukum hadiah sebelum utang lunas

 

Hadiah terkait utang ini dapat dikelompokkan menjadi tiga:

  1. Hadiah setelah utang lunas. Misalnya anda melunasi utang setahun yang lalu, kemudian hari ini anda memberi hadiah kepada pemberi utang, maka ini dibolehkan karena tidak ada kaitannya dengan utang.

  2. Hadiah ketika melunasi utang. Misalnya di cicilan terakhir untuk melunasi utang, anda memberikan hadiah, maka hadiah seperti ini dihukumi seperti memberikan kelebihan pada saat melunasi utang. Ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang.

  3. Hadiah sebelum utang lunas. Ini termasuk riba. Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma memberikan dua pilihan untuk hadiah jenis ini:

▶ Hadiah ditolak
▶ Hadiah diterima tapi dihitung sebagai pengurang nilai utang.

Dalam salah satu fatwanya, Syaikhul Islam menjelaskan bahwa larangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang mengutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun ia tidak mempersyaratkan hal itu.

Oleh karenanya, hendaklah kita menghindari hadiah sebelum utang lunas, meskipun hanya jasa. Karena ini dihitung sebagai riba.

┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈•
📚 Disarikan oleh Ustadz Rian Abu Rabbany dari buku “Ada Orang Utang” Karya Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullaah.
•┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈•

***

Demikianlah artikel singkat tentang hukum hadiah sebelum utang lunas. Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran, serta memberikan taufik kepada kita untuk mengetahui ilmu tentang syari’at agama Islam untuk kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa menghadirkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiin ya Rabbal ‘alamin…

Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum..

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *