Hukum Orang Mengabaikan Hutang

Hukum Orang Mengabaikan Hutang

Pertanyaan #17
Bapak Fulan (Cimahi – Bandung Barat)

Bismillah, izin bertanya ustadz..

Apa hukum orang yang berhutang namun dia mengabaikan hutangnya, padahal dia masih mampu membayaranya (menyicilnya) dan orang yg berhutang lebih mementingkan menggunakan uangnya untuk dirinya sendiri misal untuk membeli HP baru atau barang lainnya, itu bagaimana ustadz?

Syukron.. Jazakallahu khairan.. barakallahu fiik…

 

Jawaban :

Bismillah…

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa orang yang mampu namun menunda-nunda pembayaran utang sebagai orang yang dzalim dan hukum perbuatan tersebut haram. Beliau bersabda:

مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda pelunasan utang dari orang yang mampu termasuk kedzaliman.” (HR. al-Bukhari 2288 dan Muslim 4085)

Bahkan dalam Hadits lain Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan untuk membalas orang seperti itu dengan dipermalukan dan diberi hukuman.

لَيُّ الوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ

“Penolakan bayar utang dari orang yang mampu, menghalalkan kehormatannya dan hukuman untuknya.” (HR. Al-Bukhari, Ahmad, Nasa`i)

An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa para ulama mengartikan “menghalalkan kehormatannya” adalah melaporkan perbuatan tersebut pada ulul amri, sedangkan makna “hukuman untuknya” adalah dipenjara atau ta’zir (hukuman sesuai pemerintah).

Hadits tersebut berlaku hanya bagi yang mampu namun menunda pembayaran utang. Sebagai pemberi utang, diperbolehkan menagih dan menanyakan piutangnya, meskipun dianjurkan untuk menunggu. Wallaahu a’lam.

 

Referensi: #Ada Orang Utang karya Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullah

Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany

***

Semoga apa yang singkat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di grup WA Kajian Sunnah Bandung.

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *