Hukum Membuat Bulu Mata Palsu
Hukum Membuat Bulu Mata Palsu
Pertanyaan #18
Fulanah (Terusan Sutami – Bandung)
Assalamualaikum…
Saya ingin bertanya apa hukum membuat bulu mata, walaupun org tersebut tidak pernah memakai bulu mata (palsu)?
Terima kasih…
Jawaban :
Para Ulama memasukkan pemakaian wig dan bulu mata dalam keumuman hadits larangan menyambung rambut (washl), di antaranya hadits berikut:
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ، قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي ابْنَةً عُرَيِّسًا أَصَابَتْهَا حَصْبَةٌ فَتَمَرَّقَ شَعْرُهَا أَفَأَصِلُهُ، فَقَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Asma` binti Abu Bakr ia berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, sungguh saya punya anak perempuan yang baru menikah. Dia sakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambungnya?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Semoga Allâh melaknat wanita penyambung rambut dan wanita yang meminta rambutnya disambung.” [HR. Muslim no. 2122]
Dengan demikian, tidak boleh menjual wig dan bulu mata palsu, atau bekerja di pabrik yang memproduksinya. Hal itu merupakan bentuk kerja sama dalam dosa dan maksiat. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلَّا بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sungguh engkau tidak akan meninggalkan sesuatu karena Allâh, kecuali Allâh akan gantikan dengan yang lebih baik untukmu.” [HR. Ahmad no. 23.074, dihukumi shahih oleh al-Albani dan al-Arna`uth]
Referensi:
https://almanhaj.or.id/4503-hukum-bekerja-di-pabrik-wig-dan-yang-semisalnya.html
Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany
***
Semoga apa yang singkat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di grup WA Kajian Sunnah Bandung.
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…