Mata Kuliah Filsafat! Bolehkah Diambil?
Mata Kuliah Filsafat! Bolehkah Diambil?
Pertanyaan #12
Fulanah (Jatayu – Bandung)
Bismillah…
Afwan ana mau tanya, apakah salah bila ana mengambil mata kuliah filsafat pendidikan islam?
Karena disini ana mengambil mata kuliah itu hanya untuk sebagai pelengkap nilai saja, tidak ingin memperdalam dan sebagainya. Soalnya waktu semester 2 pun ana mengambil mata kuliah ilmu kalam itu kadang kalau dosennya menjelaskan, ana suka izin-izin ke kamar mandi, supaya syubhat yang dikasih beliau tidak membekas di pikiran ana.
Kira2 kalau ana seperti itu salah atau tidak yah? Mohon pencerahannya. Syukron
Jawaban :
Kata Ibnu Nujaim yang punya kitab Al-Asybah An-Nazhair yang terkenal :
تعلم العلم يكون فرض عين , وهو بقدر ما يحتاج إليه لدينه . وفرض كفاية , وهو ما زاد عليه لنفع غيره . ومندوبا , وهو التبحر في الفقه وعلم القلب . وحراما , وهو علم الفلسفة والشعبذة والتنجيم والرمل وعلم الطبيعيين والسحر
“Ilmu itu ada yang fardhu ain yang dibutuhkan untuk menyokong agama seseorang.”
- Ada juga ilmu yang fardhu kifayah yang dibutuhkan sebagai tambahan sehingga dapat memberi manfaat pada yang lainnya.
- Ada juga ilmu yang dianggap sunnah yaitu memperluas dalam mempelajari fikih dan menata hati.
- Adapun ilmu yang HARAM dipelajari adalah ilmu filsafat, sulap, perbintangan, ramalan, ilmu supranatural dan sihir.
Berkaitan dengan kasus ini, anti dalam kondisi darurat, Allaahu a’lam. Sementara Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya,
وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ
“Tidak ada yang diharamkan di saat darurat.”
Akan tetapi, kaidah tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh: Ada yang haus dan ingin minum khamr. Perlu diketahui bahwa khamr itu tidak bisa menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khamr tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan dhoror (bahaya).
- Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror. Contoh: Ada wanita yang sakit, ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat.
- Haram yang diterjang lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa.
- Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi.
Semoga Allah Ta’ala menjaga kita semua. Aamiin.
Referensi:
https://rumaysho.com/3024-kaedah-fikih-7-menerjang-yang-haram-di-saat-darurat.htm
Wallahu a’lam..
Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbani
***
Semoga apa yang singkat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab.
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
sangat bermanfaat, makasih