Bolehkah Menjual Baju Seksi untuk Pemakaian Sehari-hari di Rumah

Bolehkah Menjual Baju Seksi untuk Pemakaian Sehari-hari di Rumah

Pertanyaan #4
Ibu Fulanah (Gedebage – Bandung)

Afwan..

Minta nasihat dari ustadz untuk saya yang mau berjualan online pakaian harian wanita yang agak seksi untuk dipakai di rumah…

Jawaban :

Baju merupakan hal yang mubah, selama tidak menyalahi syariat dan menyerupai kebiasaan orang kafir. Lain halnya dengan baju yang tidak menutupi aurat dan dipakai di hadapan ajnabi (orang yang bukan mahram), maka hal itu haram dipakai dan menjualnya.

Dalam Fatwa Islam Web nomor 48924 dan nomor 36082 disebutkan, tidak boleh bersedekah pakaian kepada wanita yang diketahui akan menggunakannya untuk ber-tabarruj. Dan ini termasuk perbuatan membantu dalam berbuat dosa.

Akan tetapi, sebagai seorang pedagang perlu juga mempertimbangkan pasar. Apakah umumnya pembeli untuk dipakai di publik atau untuk suami dan pemakaian rumahan. Jika umumnya di masyarakat itu beli baju seksi untuk dipakai di depan publik, baiknya tidak jualan. Ini sesuai dengan kaedah sadd zhari’ah (preventif). Namun jika pembeli di masyarakat itu umumnya untuk para suami, atau untuk pribadi di rumah, maka dipersilahkan saja.

Oleh karena itu, penting bagi pedagang untuk menetapkan niat yang lurus, sehingga dapat menyelamatkannya dari kesalahan.

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/6385-bolehkan-menyedekahkan-busana-yang-tidak-syari.html
Faidah dari Video Kajian Ustadz Subhan Bawazier : https://www.youtube.com/watch?v=azidkqUExx8

***

Semoga apa yang singkat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab.

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum…

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *