Bolehkah KB Untuk Memberi Jarak Kelahiran
Bolehkah KB Untuk Memberi Jarak Kelahiran
Pertanyaan #7
Bapak Fulan (Cibeunying Kaler – Bandung)
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dulu sebelum menikah saya punya keinginan untuk memiliki banyak anak, namun setelah menikah dan memiliki 1 anak saja ternyata saya dan istri kewalahan karena anak saya yang aktif & tidak bisa diam.
Apakah boleh saya dan istri berniat untuk memberi jarak antara kelahiran anak kedua dan seterusnya?
Misal 3 tahun sekali ustadz, jadi menggunakan KB hanya mengatur jarak antar kelahiran anak.
Jazakallah khairan
Jawaban :
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Perlu dipahami bahwa keturunan merupakan investasi setiap orang tua. Islam menganjurkan umatnya untuk memperbanyak keturunan, karena itu merupakan tujuan pernikahan.
Untuk tujuan tersebut, Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar menikahi seorang wanita yang subur. Agar investasi sesuai dengan tujuannya, maka perlu ada perencanaan dan persiapan yang matang dan didasarkan pada ilmu yang benar.
Tujuan Keluarga Berencana (KB) itu ada dua :
Pertama, Membatasi kelahiran ( تحديد النسل)
Membatasi kelahiran termasuk yang diharamkan, apalagi dengan metode haram semisal vasektomi/tubektomi (istilah awam: steril), yaitu tidak bisa punya anak selamanya.
Ini bertentangan dengan ajaran Islam. Apapun alasannya, baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah dan tidak mau repot mengurus anak.
Kedua, Mengatur jarak kelahiran (تنظيم النسل)
Hal ini boleh dengan tujuan :
- Mengatur jarak kelahiran untuk kesehatan istri, agar istri bisa istirahat
- Mengatur jarak agar bisa fokus dengan pendidikan dan perhatian anak sebelumnya, karena anak juga punya hak pendidikan dan hak ASI.
Berikut Fatwa Majma’ Fiqh Al-Islami mengenai KB
- Tidak boleh mengeluarkan Undang-Undang agar membatasi kebebasan suami-istri untuk memperoleh keturunan.
- Diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang dikenal dengan steril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat
- Boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolak ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka. Tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.
Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/8464-boleh-mengatur-jarak-kehamilan-dengan-kb.html
***
Semoga apa yang singkat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab.
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum…
sangat membantu dan bermanfaat, makasih
Sama-sama.. Barakallahu fiikum…