Bagaimana Hukum Kebiri Binatang Peliharaan
Bagaimana Hukum Kebiri Binatang Peliharaan
Pertanyaan #6
Bapak Fulan (Arcamanik Endah – Bandung)
Mohon penjelasan mengenai hukum kebiri binatang piaraan (dalam hal ini misalnya kucing), dengan tujuan biar lebih sehat dan tidak gampang penyakitan, karena ada yang memberi informasi seperti itu.
Jawaban :
Pada dasarnya binatang memiliki naluri untuk melakukan hubungan biologis dengan lawan jenisnya, karena mereka diciptakan berpasang-pasangan, dan untuk mempertahankan keturunannya, sebagaimana hal itu ada pada manusia.
Sehingga pada hukum asalnya kita dilarang mengubah ciptaan Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya:
لا تبديل لخلق الله
“Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah” (QS. Ar-Rum: 30)
Dalam menafsirkan ayat ini, di antara ulama Tafsir menafsirkan:
قَالَ عِكْرِمَةُ وَمُجَاهِدٌ: مَعْنَاهُ تَحْرِيمُ إِخْصَاءِ الْبَهَائِمِ
“’Ikrimah dan Mujahid berkata: Makna ayat tersebut adalah diharamkannya melakukan kebiri pada binatang-bintanag ternak” (Tafsir al-Baghowi: 6/271).
Terkhusus pada hewan dengan jenis kucing, para ulama pun memberikan keterangan, diantaranya Al Imam Al-Allamah Burhanuddin Abi Al Ma’ali Mahmud bin Ahmad bin Abdul Aziz rahimahullah :
في إخصاء السنور إنه لا بأس به إذا كان فيه منفعة أو دفع ضرره
“Dalam hal kebiri kucing, tidaklah mengapa jika ada manfaatnya atau dengan tujuan menghindari bahaya padanya” (Al-Muhith Al-Burhaniy:5/376).
Hal yang sama tentang kebolehan mengebiri kucing jija benar terdapat maslahat dan menolak mudhorot padanya juga dinyatakan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah dalam fatwa nomor : 3458.
Maka sebagai kesimpulan, “Hukum kebiri kucing dibolehkan dengan syarat : terdapat maslahat yang jelas (bukan mengada-ngada).”
Read more https://konsultasisyariah.com/35154-hukum-kebiri-kucing.html
***
Semoga apa yang singkat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab.
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum…
Post Comment