Memberi Zakat Mal ke 1 atau 2 Mustahik Saja
Memberi Zakat Mal ke 1 atau 2 Mustahik Saja
Pertanyaan #8
Ibu Fulanah (Ciwastra – Bandung)
Batasan jumlah mustahik zakat mal. Apakah boleh zakat mal tersebut di berikan kepada 1 atau 2 mustahik saja, karena mustahik tersebut sangat membutuhkan.
Jazakumullah khair.
Jawaban :
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada dua pendapat di antara mereka.
Pertama : Wajib meratakan untuk delapan golongan. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan sekelompok ulama.
Kedua : Tidak wajib diratakan. Bahkan boleh diberikan pada satu golongan saja. Boleh saja memberi seluruh zakat kepada satu golongan saja walaupun masih ada yang lain. Demikian pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama salaf dan kholaf, di antaranya: ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Jubair dan Maimum bin Mihron.
Ibnu Jarir berkata, “Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Oleh karenanya yang dimaksud ashnaf adalah sekedar menyebutkan golongan yang berhak menerima zakat, bukan menjelaskan bahwa zakat mesti diratakan untuk semua golongan tersebut.”
Baca selengkapnya di :
https://rumaysho.com/2745-apakah-zakat-mesti-disalurkan-kepada-seluruh-ashnaf.html
***
Semoga apa yang singkat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab.
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum…