Zakat ke Gharimin yang Termasuk Keluarga

Zakat ke Gharimin yang Termasuk Keluarga

Pertanyaan #9
Bapak Fulan (Gading Tutuka – Soreang)

Assalamualaikum…

Afwan mau bertanya. Apakah ketika ada anggota keluarga kita yang gharimin / mempunyai banyak hutang wajib menjadi penerima zakat, ketika beberapa anggota keluarganya yang terbebas dari hutang mempunyai rezeki dari hasil penjualan tanah atau rumah ?

Syukron jazakallahu khairan…

Barakallahu fiik…

 

Jawaban :

Dalam surat at-Taubah ayat 60, Allah Ta’ala telah menjelaskan golongan yang boleh menerima zakat,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60)

Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan Gharim. Sebagian mengartikannya sebagai orang yang terlilit hutang. Ada juga yang menambahkan definisi ini dengan menyertakan penyebabnya seperti Mujahid rahimahullah yang mendefinisikan al-gharim sebagai orang yang menanggung hutang karena rumahnya terbakar, atau hartanya terseret banjir, atau untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Salah satu syarat gharim yang boleh menerima zakat adalah bukan termasuk dalam tanggungan muzakki (orang yang berzakat) karena orang yang telah membayar zakat, tidak boleh sedikitpun mengambil manfaat dari zakat yang dia bayarkan.

Secara umum, keluarga di sekitar kita, selain orang tua, anak, dan istri, bukan orang yang wajib kita nafkahi. Meskipun terkadang ada diantara mereka yang tinggal bersama kita, ikut kita, sehingga dia menjadi tanggungan kita. Di posisi ini, mereka menjadi orang yang wajib kita nafkahi.

Disebutkan dalam Fatwa Dar al-Ifta’,

ويجوز له أن يدفع زكاته إلى من سوى هؤلاء من القرابة كالإخوة والأخوات والأعمام والعمات والأخوال والخالات الفقراء، بل الدفع إليهم أولى؛ لما فيه من الصلة مع الصدقة

Muzakki boleh menyerahkan zakatnya kepada keluarga selain orang tua, anak, dan istri, seperti saudara laki-laki atau perempuan, paman, bibi, yang mereka kurang mampu. Bahkan menyerahkan zakat ke mereka nilainya lebih utama. Karena di sana ada unsur membangun jalinan silaturahmi. (Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, no. 6695).

Berdasarkan hadis dari Salman bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَالصَّدَقَةُ عَلَى ذِى الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Zakat kepada orang miskin nilainya zakat biasa. Zakat kepada kerabat, nilainya dua: zakat dan menyambung silaturahmi. (HR. Ahmad 16668, Nasai 2594, Turmudzi 660, dan yang lainnya).

 

Referensi:
Read more https://konsultasisyariah.com/24377-bolehkah-memberikan-zakat-ke-paman-bibi-atau-kerabat-lainnya.html
Read more https://almanhaj.or.id/2796-kriteria-gharimin-penerima-zakat.html

***

Semoga apa yang singkat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab.

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum…

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *