Hukum Mendirikan Bangunan di atas Kuburan
Hukum Mendirikan Bangunan di atas Kuburan
Pertanyaan #90
Bapak Fulan (Jaticempaka – Bekasi)
Ayah ana sudah wafat hampir 6 tahun lalu, makamnya hingga saat ini memang tidak saya buatkan bangunan atau bata dan keramik sebagaimana makam-makam pada umumnya di Indonesia. Hanya tanah ditinggikan 1 jengkal, diberi rumput dan ada batu nisan di bagian kepala.
Seminggu terakhir ibu saya memiliki keinginan untuk membangun makam ayah dengan memasang keramik. Mohon pencerahannya ustadz bagaimana sikap ana terhadap hal ini? Lalu apakah ada dosa atau akibat yang tidak baik bagi ahli kubur karena dilarang untuk membangun kubur?
Jawaban :
Bismillah…
Ikhwah a’azzaniyallaah wa iyyaakum…
Sebagaimana kita ketahui bahwa kita dilarang untuk membangun kuburan. Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata :
نَهَى رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – أن يُجَصَّصَ القَبْرُ، وأنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya”
At-Tirmidzi dan ulama hadits yang lain juga meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih, namun dengan lafadz tambahan :
وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ
“dan (juga dilarang) ditulisi”
Karena hal itu termasuk bentuk sikap ghuluw (berlebih-lebihan), sehingga wajib mencegahnya. Yang dibolehkan adalah dengan meratakan kuburan, boleh ditinggikan sedikit sekitar satu jengkal untuk diketahui bahwa itu adalah kuburan.
Bahkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah memberi tugas kepada muridnya Abul Hayyaj al-Asadi. Ali bin Abi Thalib mengatakan :
أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
”Maukah kamu saya beri tugas sebagaimana tugas yang pernah diberikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadaku? Jangan biarkan gambar makhluk bernyawa, sampai kamu merusaknya, dan jangan biarkan kuburan yang ditinggikan, sampai kamu meratakannya.” (HR. Ahmad 741, Muslim 969, Abu Daud 3218, Turmudzi 1049, Abdurrazaq dalam Mushanaf 6487, al-Hakim dalam al-Mustadrak 1366, dan beberapa ulama lainnya).
Sebagaimana larangan lainnya dalam Islam, hendaknya ditinggalkan tanpa kecuali. Bahkan bila perintah untuk menyelesihi syariat itu datang dari orang tua, maka hendaknya kita mengingkarinya dengan cara yang baik. Allah Ta’ala berfirman :
وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشْرِكَ بِى مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِى ٱلدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَٱتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَىَّ ۚ ثُمَّ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15)
Kasus seperti ini telah berlangsung sejak lama, bahkan kita dapat memetik pelajaran dari kekasih Allah Ibrahim ‘alaihis salaam yang sabar menyeru ayahnya. Para ulama menyebutkan beberapa cara yang dapat dilakukan seorang anak apabila mendapati orang tuanya melakukan kesalahan, di antaranya :
-
Menasehati orang tua harus dengan lemah-lembut.
-
Terkadang diperlukan pihak lain untuk melakukan nahi mungkar.
-
Melarang orang tua dari perbuatan haram atau menolak perintah orang tua yang memerintahkan berbuat haram termasuk bakti kepada orang tua.
-
Tidak boleh putus asa dalam rangka meluruskan orang tua menuju hidayah.
-
Bila diperlukan, tidak mengajak bicara dengan orang tua termasuk langkah untuk menyadarkan orang tua yang berbuat salah.
Wallaahu a’lamu, baarakallaah fiikum…
Referensi:
https://almanhaj.or.id/682-hukum-membuat-bangunan-di-atas-kuburan.html
https://konsultasisyariah.com/20455-hukum-meninggikan-makam-penjelasan-gambar-hoax-makam-nabi-muhammad.html
https://muslim.or.id/18272-fatwa-ulama-hukum-membangun-kuburan.html
https://almanhaj.or.id/3147-bila-orang-tua-berbuat-maksiat-apa-yang-harus-dilakukan-anak.html
Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany hafizhahullah
(Pembina akun dakwah Kajian Sunnah Bandung)
***
Semoga jawaban dari pertanyaan tentang hukum mendirikan bangunan di atas kuburan dan cara menyikapi orang tua yang ingin mendirikan bangunan di atas kuburan ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum.