Shalat Jumat dan Hukum Merenggangkan Shaff Saat Wabah
Shalat Jumat dan Hukum Merenggangkan Shaff Saat Wabah
Pertanyaan #91
Bapak Fulan (Bandung)
Di tempat kerja saat ini masih mengerjakan shalat jum’at tapi di batasi dan ada jarak antar jamaah
Apa kita ikut jumatan atau shalat duhur? Kalau sholat duhur bisa berjamaah atau sendirian?
Jazaakallahu khairan.
Jawaban :
Bismillaah…
Ikhwah a’azzaniyallaah wa iyyaakum…
Ada beberapa poin yang perlu dibahas dari pertanyaan antum.
Meninggalkan Shalat Jumat karena Wabah
Untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, pemerintah telah menghimbau untuk banyak melakukan aktivitas di rumah, termasuk ibadah, dan menghindari acara yang mengumpulkan banyak massa. Sejak beberapa waktu lalu, masjid-masjid pun akhirnya tidak menyelenggarakan shalat jamaah dan jumat untuk mendukung dan bukti ketaatan terhadap pemerintah.
Dalam hal ini, meniadakan sholat Jumat karena wabah Corona adalah udzur yang sah secara syariat. Ada sebuah kaidah fikih yang menyatakan,
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah bahaya, didahulukan daripada mendatangkan maslahat.” (Al-mumti’ fil Qawa’id Al fiqhiyyah, hal. 253)
Syekh Prof. Sulaiman Al Ruhaili hafidzahullah (ulama Madinah dan guru besar fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah) pada fatwa beliau di bawah ini :
إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم فإن هذا أشد من الوحل والمطر الذي يرخص به في ترك الجمعة والجماعة، ومن كان مصابا أو يشتبه أنه مصاب يحرم عليه حضور الجمعة والجماعة حمى الله الجميع
“Jika didapati keberadaan virus Corona di suatu daerah, atau pemerintah setempat melarang kerumunan masa, maka boleh tidak melaksanakan shalat Jum’at dan shalat jama’ah di masjid. Masyarakat mendapatkan pahala keringanan boleh shalat di rumah mereka. Karena wabah Corona lebih berbahaya daripada hujan lebat, sedangkan karena hujan lebat saja. Untuk penderita Corona atau yang suspec Corona, maka diharamkan baginya untuk menghadiri shalat Jumat dan sholat jama’ah. Semoga Allah melindungi semuanya.” (Sumber : Twitter resmi beliau)
Dalam penerapan fatwa ulama berkaitan dengan kasus situasional seperti wabah Corona, Indonesia melalui MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020. Tentang : Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona, yang diantaranya berbunyi :
- Untuk daerah yang potensi penularan Corona tinggi, maka boleh tidak jumatan.
- Untuk wilayah yang potensi penularan virus Corona rendah, maka tetap wajib melaksanakan jumatan.
Ukuran potensi tinggi rendahnya adalah, berdasarkan keputusan dari pemerintah setempat. Oleh karenanya, hendaknya kita merujuk pada pendapat para ahli mengenai hal ini.
Pengganti Shalat Jumat
Orang yang tidak shalat Jumat karena udzur, sakit atau safar, atau sebab lainnya, dia wajib melaksanakan shalat dzuhur. Dalil hal ini adalah keterangan sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
مَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ، وَمَنْ لَمْ يُدْرِكِ الرَّكْعَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
“Siapa yang mendapatkan satu rakaat (bersama imam Jumat) maka dia mendapatkan Jumatan. Dan siapa yang tidak mendapatkan rakaat imam maka dia harus shalat dzuhur.” (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5477)
Lalu bila demikian, apakah ia shalat dzuhur berjamaah atau sendirian. Dalam hal ini dikembalikan pada kaidah yang disebutkan di awal. Bila berjamaah bersama keluarga di rumah yang sama-sama tidak tertular penyakit, maka itu lebih dianjurkan.
Merenggangkan Shaff
Rapatnya shaff adalah kesempurnaan shalat yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ. Lalu di musim wabah seperti ini, di beberapa daerah yang potensi penularan wabahnya rendah, shalat jumat dan jamaah tetap dilaksanakan dengan merenggangkan shaff.
Ustadz Firanda Andirja hafizhahullaah menjelaskan bahwa hukum merenggangkan shaff saat shalat dirinci sebagai berikut :
- Pertama, jika kerenggangan tersebut tidak mengeluarkan dari hukum shaff, dalam artian meskipun renggang akan tetapi masih dianggap shaff maka berarti makmum hanya meninggalkan perkara yang disepakati tidak membatalkan shalat. Hal ini karena para mayoritas ulama berpendapat bahwa merapatkan shaff hukumnya adalah sunnah dan tidak wajib.
- Kedua, jika kerenggangan sampai dianggap memutuskan shaff, maka para ulama juga memandang bahwa hal ini tidaklah membatalkan shalat.
Kesimpulan
Allah Ta’ala dengan rahmat-Nya telah memberikan keringanan-keringanan bagi hamba-Nya dalam melaksanakan ibadah pada kondisi-kondisi tertentu. Hendaknya kita tetap menjalankan perintah-Nya dengan penuh pertimbangan syariat. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa seseorang akan tetap mendapatkan pahala ibadah sebagaimana yang biasa lakukan saat sedang sehat dan mukim.
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)
Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan hidayah serta perlindungan kepada kita semua. Aamiin.
Wallaahu a’lamu, Baarakallaah fiikum.
Referensi:
https://konsultasisyariah.com/36250-tidak-shalat-jamaah-karena-takut-tertular-virus-corona.html
https://konsultasisyariah.com/17508-ketika-tidak-shalat-jumat.html
https://drive.google.com/file/d/1T1Y2tgtUhsm6u9eEy65RG7jMcPXYRKxc/view
https://rumaysho.com/14592-rahasia-walau-uzur-tetap-dapat-pahala.html
Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany hafizhahullah
(Pembina akun dakwah Kajian Sunnah Bandung)
***
Semoga jawaban dari pertanyaan tentang shalat Jumat dan hukum merenggangkan shaff saat wabah ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum.