Wajibkah Mengqadha Shalat Jika Terlewat Saat Konstraksi

Wajibkah Mengqadha Shalat Jika Terlewat Saat Konstraksi

Pertanyaan #33
Bapak Fulan (Cileunyi – Bandung)

Jika Istri terlewat sholat ketika sedang proses melahirkan (kontraksi dari pukul 6.00 hingga pukul 14.00), kemudian melahirkan 14.12 WIB, bagaimana hukum sholatnya yg terlewat tersebut?

Dan apakah harus di qadha ketika nifas selesai?

Jazakallahu khairan.

 

Jawaban :

Wa ‘alaikumussalaam wa rahmatullah wa barakaatuh
Akhi fiddiin, a’azzaniyallaah wa iyyaakum

Seorang ibu hamil yang akan melahirkan masih wajib atasnya melaksanakan shalat sesuai dengan keadaannya. Kecuali jika sudah keluar darah, maka ketika itu sudah terhitung nifas dan gugur kewajiban shalat baginya.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin menerangkan bahwa Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Darah yang dilihat wanita ketika mulai berkontraksi itu berstatus sebagai darah nifas. Yang dimaksud “kontraksi” adalah ‘proses pembukaan yang merupakan tahapan proses melahirkan’. Jika tidak disertai kondisi semacam ini maka bukan nifas.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibni Utsaimin, 4:328)

Oleh karena itu, dalam kasus yang antum tanyakan, istri Antum tidak wajib meng-qadha shalatnya jika ketika konstraksi disertai dengan keluarnya darah.

Namun jika selama kontraksi tidak disertai pendarahan (darah nifas, pen), maka istri antum wajib mengqadha shalatnya ketika sudah selesai nifas.

Wallaahu a’lam.

 

Referensi:
https://konsultasisyariah.com/5831-shalat-ibu-hamil.html
https://muslimah.or.id/4776-shalat-seorang-wanita-ketika-akan-melahirkan.html

 

Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany

***

Semoga informasi singkat tentang wajibkah mengqadha shalat jika terlewat saat konstraksi ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di grup WA Kajian Sunnah Bandung.

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum..

 

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *