Haruskah Mandi Junub Jika Terjadi Hal Ini

Haruskah Mandi Junub Jika Terjadi Hal Ini

Pertanyaan #25
Bapak Fulan (Cileunyi – Bandung)

Jika istri yg hamil diperiksa oleh dokter perempuan dengan memasukkan tangan ke dalam rahim untuk mengetahui ada pembukaan atau tidak, apakah Istri terkena hukum wajib “mandi junub” atau tidak?

 

Jawaban :

Vaginal Toucher atau colok vagina adalah pemeriksaan bagian dalam vagina dengan memasukkan dua jari untuk mengetahui keadaan bagian dalam vagina. Sering dilakukan pada ibu hamil untuk mengetahui “bukaan” dan dilakukan pada pemeriksaan kebidanan.

Berikut fatwa Al-lajnah Da’imah (semacam MUI di Saudi dengan anggota ulama-ulama besar) berkaitan dengan hal ini :

Pertanyaan :

إذا أدخلت المرأة أصبعها للاستنجاء في الفرج، أو لإدخال مرهم أو قرص لعلاج أو بعد كشف أمراض النساء حيث تدخل الطبيبة يدها أو جهاز الكشف، هل يجب على المرأة الغسل؟ وإن كان هذا في نهار رمضان هل تفطر ويجب عليها القضاء؟

“Jika seseorang wanita memasukkan jarinya untuk “istinja”/membersihkan kemaluannya atau memasukkan obat dalam bentuk salep/krim atau tablet (obat intravagina, pent) untuk pengobatan atau pemeriksaan pada pasien wanita di mana dokter wanita memasukkan tangannya ke kemaluan wanita (Vaginal Toucher, pent) atau memasukkan alat periksa ke kemaluan pasien (misalnya speculum, pent).

Apakah wajib bagi wanita tersebut mandi junub? Apabila dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan apakah membatalkan puasa dan wajib baginya qadha?

 

Jawab :

إذا حصل ما ذكر فلا يجب غسل جنابة ولا يفسد به الصوم

“Jika terjadi sebagaimana yang disebutkan maka tidak wajib baginya mandi junub dan tidak membatalkan puasanya.” (Fatawa Lajnah Da’imah no.9881)

Referensi:
https://muslimafiyah.com/harus-mandi-junub-dan-batal-puasa-pada-vt-vaginal-toucher-dan-obat-intravagina.html

Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany

***

Semoga apa yang singkat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum..

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *