Riba Fadhl – Macam Macam Riba Jual Beli #1
Riba Fadhl – Macam Macam Riba Jual Beli #1
Fadhl artinya kelebihan. Riba Fadhl berarti riba karena kelebihan yang diberikan saat transaksi tukar menukar benda ribawi yang sejenis. Misalnya : uang pecahan Rp.100.000,- ditukar dengan pecahan yang lebih kecil, Rp.10.000,- sebanyak sembilan lembar. Kelebihan Rp.10.000,- merupakan riba fadhl.
Terdapat beberapa riwayat yang menyatakan bahwa riba fadhl tidak ada, yang ada adalah riba nasiah. Di antaranya diriwayatkan dari Ibnu Abbas, al-Barra’ bin Azib, Zaid bin Arqam, dan Usamah bin Zaid radhiyallaahu ‘anhum seperti disebutkan dalam al-Mughni.
Yang menjadi dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
لَا رِبَا إِلَّا فِي النَّسِيْئَةِ
“Tidak ada riba kecuali riba nasiah.” (HR. Bukhari, Ahmad, dan yang lainnya)
Akan tetapi pendapat ini lemah, dengan beberapa pertimbangan :
- Ada riwayat bahwa Ibnu Abbas menarik pendapatnya. Beliau berkata, “Dulu aku memfatwakan demikian (tidak ada riba fadhl), hingga aku mendengar hadits dari Abu Said dan Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Dan akupun melarang kalian melakukan itu.“
- Para ulama memahami hadits tersebut, tentang transaksi 2 jenis barang ribawi yang berbeda. Disana boleh ada selisih dan kelebihan, namun harus dilakukan secara tunai. Jika tidak tunai, statusnya riba nasiah.
- Al-Barra bin Azib dan Zaid bin Arqam berpendapat bolehnya ada kelebihan, berlaku untuk tukar menukar beda jenis. Abu Minhal pernah bertanya kepada kepada mereka berdua tentang tukar menukar dinar dirham. Mereka menjawab, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang tukar menukar emas dengan perak secara terutang (tidak tunai).” (HR. Bukhari)
- Adanya ijma’ tentang haramnya riba fadhl. As-Syinqithi menegaskan :
حَكَي غَيْرُ وَاحِدٍ الإجْمَاعَ عَلَى تَحْرِيْمِ رِبَا الفَضْلِ
“Dinyatakan oleh beberapa ulama adanya ijma’ mengenai haramnya riba fadhl.” (Adhwa’ul Bayan, 1/161)
•┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈•
📚 Disarikan oleh Ustadz Rian Abu Rabbany dari buku “Ada Apa dengan Riba?” Karya Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullaah.
•┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈•
***
Demikianlah artikel singkat tentang Riba Fadhl – Macam macam riba jual beli #1.Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran, serta memberikan taufik kepada kita untuk mengetahui ilmu tentang larangan-larangan dalam syari’at agama Islam untuk kemudian menghindarinya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa menghadirkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiin ya Rabbal ‘alamin…
Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum..
Post Comment