Tambahan dalam Utang adalah Riba

Tambahan dalam Utang adalah Riba

Bismillah…

Artikel ini adalah bagian kedua dari pembahasan tentang 8 Kaidah Seputar Riba, setelah sebelumnya kita telah bahas tentang kaidah pertama.

Kaidah Kedua :
Tambahan dalam Utang adalah Riba

 

الزِّيَادَةُ فِي الدَّيْنِ مُقَابِلَ الأَجَلِ رِبًا

“Tambahan utang sebagai ganti dari tempo pembayaran adalah riba.”

Al-Qurthubi rahimahullah menyatakan bahwa kaum muslimin sepakat bersumber dari keterangan Nabi mereka shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bahwa mempersyaratkan adanya tambahan dalam utang adalah riba. Meskipun hanya segenggam pakan ternak.

 

Penerapan Kaidah Kedua

#1 : Sistem Bunga Berbunga

Coumpund Interest (bunga majemuk) menjadi salah satu tradisi perbankan. Uang akan terus berkembang, sesuai usia utang. Ketika ini tidak dibatasi, nilai bunga bisa jauh lebih besar dibandingkan nilai pokok utangnya.

#2 : Menaikkan harga kredit setelah jatuh tempo

Penjual dibenarkan memberikan banyak opsi harga untuk 1 produk yang ia jual, dengan syarat ketika selesai transaksi hanya satu harga yang dipilih. Misalnya harga kredit 3 tahun sebuah rumah Rp. 400 juta. Jika dalam perjalanannya konsumen tidak bisa melunasi tepat waktu, harga tidak boleh dinaikkan atau dipindahkan ke opsi berikutnya.

 

•┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈•
📚 Disarikan oleh Ustadz Rian Abu Rabbany hafizhahullah dari buku “Ada Apa dengan Riba?” Karya Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullaah.
•┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈•

***

Demikianlah artikel yang membahas tentang 8 kaidah seputar riba bagian keduaa. Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran, serta memberikan taufik kepada kita untuk mengetahui ilmu tentang syari’at agama Islam untuk kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa menghadirkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiin ya Rabbal ‘alamin…

Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum…

 

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *