Mengambil Manfaat dari Utang Adalah Riba

mengambil manfaat dari utang

Mengambil Manfaat dari Utang Adalah Riba

Bismillah…

Riba dalam utang-piutang merupakan riba yang paling berbahaya. Inilah riba jahiliyah dan riba yang mendapat ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dalam beberapa artikel ke depan akan dijelaskan tentang beberapa kaidah seputar riba utang dan contoh penerapannya.

Kaidah Pertama :
Mengambil Manfaat dari Utang Adalah Riba

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib secara marfu’ dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

“Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba..” [HR. Al-Baihaqi dengan
sanadnya dalam al-Kubro]

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (4/390) mengatakan:

“Semua utang yang mempersyaratkan harus dilebihkan (pelunasannya) hukumnya haram tanpa ada perbedaan (sepakat ulama).” Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’ menambahkan, “Ulama sepakat bahwa apabila orang yang memberi utang mempersyaratkan pihak yang diutangi harus memberi tambahan atau hadiah, kemudian dilakukan transaksi utang piutang dengan kesepakatan itu, maka mengambil tambahan tadi statusnya riba.”

 

Penerapan Kaidah Pertama

  1. Bunga Bank atas Pengajuan Kredit
    Sepakat ulama bahwa semua pengajuan kredit di bank, dengan ketentuan harus membayar bunga sekian persen per bulan, statusnya riba.

  2. Memanfaatkan bunga untuk menutup biaya administrasi bank
    Posisi nasabah sebagai kreditor akan mendapatkan bunga dari bank. Sementara itu, nasabah juga berkewajiban membayar biaya administrasi karena telah memanfaatkan jasa yang diberikan bank. Oleh karenanya, riba ini tidak boleh dimanfaatkan untuk menutupi biaya administrasi bank. Dalam Ahkam al-Mal al-Haram disebutkan, “Pajak dan biaya administrasi adalah beban nasabah. Jika diambilkan dari riba, berarti ada manfaat riba yang kembali kepadanya.”

  3. Pemanfaatan Barang Gadai
    Barang gadai diserahkan sebagai jaminan kepercayaan dari penerima utang, sehingga statusnya masih milik penerima utang. Ketika dimanfaatkan oleh pemberi utang, berarti utang yang dia berikan menghasilkan manfaat, dan ini adalah riba.

  4. Fasilitas Gratis Karena Utang
    Jika orang yang diberi utang memberikan fasilitas gratis kepada orang yang menghutangi, fasilitas ini statusnya riba, tidak boleh diterima.

  5. Hadiah sebelum Utang Lunas
    Para sahabat memfatwakan dua pilihan untuk hadiah yang diberikan oleh orang yang berutang karena ia mendapat pinjaman : Pertama, ditolak; atau Kedua, dihitung sebagai bagian dari pelunasan.

 

•┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈•
📚 Disarikan oleh Ustadz Rian Abu Rabbany dari buku “Ada Apa dengan Riba?” Karya Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullaah.
•┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈•

***

Demikianlah artikel yang membahas tentang 8 kaidah seputar riba bagian pertama, yakni mengambil manfaat dari utang adalah riba.

Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran, serta memberikan taufik kepada kita untuk mengetahui ilmu tentang syari’at agama Islam untuk kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa menghadirkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiin ya Rabbal ‘alamin…

Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum…

 

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Post Comment