Riba Tetap Haram di Lingkungan Kafir Harbi

riba tetap harap di lingkungan kafir harbi

Riba Tetap Haram di Lingkungan Kafir Harbi

Bismillah…

Alhamdulillah kita sudah sampai pada pembahasan tentang kaidah keempat seputar riba. Setelah sebelumnya kita sudah menjelaskan tentang 3 kaidah lainnya, yakni :

  1. Mengambil Manfaat dari Utang adalah Riba

  2. Tambahan dalam Utang adalah Riba

  3. Riba Tetap Haram Walaupun Sedikit

Baik kita mulai saja pembahasan kali ini.

 

Kaidah Keempat
Riba Tetap Haram di Lingkungan Kafir Harbi

Disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah (20/201) :

يَحْرُمُ الرِّبَا فِي دَارِ الْحَرْبِ كَتَحْرِيْمِهِ فِي دَارِ الإسْلَامِ

“Riba hukumnya haram dilakukan di lingkungan orang kafir harbi, sebagaimana hukumnya haram ketika dilakukan di lingkungan Islam.”

Seorang muslim haram melakukan riba, meskipun bersama orang kafir harbi. Kafir harbi adalah orang kafir yang memusuhi kaum muslimn dan hukum kafir mendominasi.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ (9/391) menjelaskan bahwa haramnya riba berlaku sama untuk lelaki, perempuan, maupun budak, berdasarkan ijma ulama. Tidak beda mengenai hukum haramnya antara di negeri Islam maupun di negeri kafir harbi. Baik terjadi antar sesama kaum muslimin maupun antara muslim dengan kafir harbi.

Disebutkan dalam ad-Dhawabith fi Riba (77-79) bahwa ini pendapat jumhur ulama yang lebih kuat. Di antara pertimbangannya adalah kebiasaan buruk orang yahudi, yang mengharamkan riba antar sesama mereka, namun boleh dilakukan dengan selain mereka dalam rangka mendzalimi kaum selain yahudi.

Al-Mawardi rahimahullah dalam al-Mughni al-Muhtaj (2/21) menambahkan bahwa riba tidak pernah dihalalkan dalam syariat manapun berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya.” (QS. An-Nisa: 161)

Berdasarkan kaidah ini, kaum muslimin yang tinggal di negeri kafir, mereka bertanggung jawab untuk menghindari riba sebisa mungkin. Keberadaan mereka di negeri kafir, bukan alasan pembenar untuk melakukan transaksi riba.

 

•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•
📖 Disarikan oleh Ustadz Rian Abu Rabbany hafizhahullah dari kitab “Ada Apa dengan Riba?” Karya Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullaah
•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•

***

Demikianlah artikel yang membahas tentang 8 kaidah seputar riba bagian keempat, yakni riba tetap haram di lingkungan kafir harbi. Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran, serta memberikan taufik kepada kita untuk mengetahui ilmu tentang syari’at agama Islam untuk kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa menghadirkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiin ya Rabbal ‘alamin…

Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum…

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Post Comment