Riba Tetap Haram Walaupun Sedikit

riba tetap haram walaupun sedikit

Riba Tetap Haram Walaupun Sedikit

Bismillah…

Alhamdulillah kita sudah sampai pada pembahasan tentang kaidah ketiga seputar riba. Setelah sebelumnya kita sudah menjelaskan tentang 2 kaidah lainnya, yakni :

  1. Mengambil Manfaat dari Utang adalah Riba

  2. Tambahan dalam Utang adalah Riba

Baik kita mulai saja pembahasan kali ini.

 

Kaidah Ketiga
Riba Tetap Haram Walaupun Sedikit

Ibnu Abdil Bar dalam kitab at-Tamhid Syarh Muwatha’ (14/213) mengatakan :

الرِّبَا لَا يَجُوْزُ قَلِيْلُهُ وَلَا كَثِيْرُهُ

“Riba tidak dibolehkan, sedikit maupun banyak.”

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan bahwa semua yang berlaku riba dalam jumlah besar, juga berlaku riba dalam jumlah kecil. Bahkan Ka’ab al-Ahbar menyatakan bahwa berzina 33 kali lebih dipilihnya daripada makan 1 dirham riba dengan sengaja.

Tentunya ini hanyalah sebuah ungkapan untuk menggambarkan bahwa dosa riba walaupun jumlahnya kecil, tetap jauh lebih besar daripada berzina sebanyak 33 kali. Adapun yang terbaik, adalah kita diwajibkan untuk menghindari kedua dosa besar tersebut.

Riba dan gharar (ketidakjelasan) sama-sama dilarang, namun gharar diizinkan ketika nilainya kecil, sementara riba sekecil apapun tetap dilarang dan ilegal.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata dalam al-Qawa’id an-Nuraniyah (h. 140) :

“Mafsadah gharar lebih ringan daripada riba. Karena itu dibolehkan untuk gharar karena menjadi kebutuhan umum. Jika gharar ini diharamkan, akan lebih membahayakan kehidupan daripada bahaya keberadaan gharar dalam transaksi itu.”

 

Penerapan Kaidah

  • Suku bunga kecil, seperti KUR, hanya 9% setahun, berarti 0,75% bulan. Ini tetap dilarang meski kecil.

  • Koperasi simpan pinjam dengan bunga sangat ringan sekalipun tetap dilarang.

 

•┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈•
📚 Disarikan oleh Ustadz Rian Abu Rabbany hafizhahullah dari buku “Ada Apa dengan Riba?” karya Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullaah.
•┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈•

***

Demikianlah artikel yang membahas tentang 8 kaidah seputar riba bagian ketiga, yakni riba tetap haram walaupun sedikit. Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran, serta memberikan taufik kepada kita untuk mengetahui ilmu tentang syari’at agama Islam untuk kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa menghadirkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiin ya Rabbal ‘alamin…

Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum…

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Post Comment