Bagaimana Jika Meninggal Sebelum Melunasi Hutang?

Bagaimana Jika Meninggal Sebelum Melunasi Hutang?

Pertanyaan #56
Bapak Fulan (Sangkan – Ibun Kab. Bandung)

Bismillah.. Afwan ustadz saya ada pertanyaan terkait hutang, dikarenakan dalam hadits “Semua dosa orang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.”

Terus bagaimana dengan orang yang mempunyai hutang dan dia ingin melunasi hutangnya, tapi dia terlanjur meninggal dan tidak sempat melunasi hutangnya. Bagaimana hukumnya?

 

Jawaban :

Bismillah,
Ikhwah a’azzaniyallah wa iyyaakum

Hak orang lain tidak akan gugur sampai dibayarkan atau diputihkan. Oleh karena itu, utang yang dibawa mati akan menyebabkan si mayit tidak bisa tenang sampai utangnya tersebut diputihkan atau dilunasi. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نَفْسُ المُؤْمِن مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya, sampai (utang itu) dilunasi.” (HR. Turmudzi)

Adapun untuk hutang yang dibawa meninggal, naudzubillah. Maka sebaiknya segera diselesaikan dan dilunasi oleh pihak yang menjadi tanggungan dan ahli warisnya.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memampukan kita semua untuk membayarkan setiap kewajiban dan tanggungan kita. Aamiin…

Wallaahu a’lam.

 

Dijawab oleh Ustadz Rian Abu Rabbany

***

Semoga informasi singkat tentang jawaban dari pertanyaan bagaimana jika meninggal sebelum melunasi hutang ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum..

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *