Melunasi Utang dengan Kelebihan

Melunasi Utang dengan Kelebihan

Bismillah…

Artikel kali ini akan menjelaskan tentang hukum melunasi hutang dengan kelebihan. Penting bagi kita untuk mengetahuinya karena dalam bermuamalah dengan sesama manusia, kita terkadang akan berurusan dengan hal ini, entah itu menjadi orang yang berutang atau orang yang memberikan piutang.

Ada beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya memberi kelebihan ketika pelunasan utang.

Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah punya utang kepadanya. Suatu ketika Jabir mendatangi beliau di masjid, ketika itu bertepatan dengan waktu dhuha. Jabir menceritakan, “Beliau menyuruhku, ‘Shalatlah dua rakat.’ Lalu beliau melunasi utangnya kepadaku dan beliau memberi tambahan.” (HR. Al-Bukari dan Muslim).

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini mengandung anjuran untuk melunasi utang dengan ada kelebihan.

 

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, beliau menceritakan, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berutang unta usia tertentu. Kemudian orang itu datang menangihnya. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta sahabat untuk memberikan unta beliau. Mereka pun mencari unta yang seusia dengan unta yang dulu pernah diutang oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka tidak menemukannya, selain unta dengan usia yang lebih tua.

“Berikan saja yang itu….”, pinta Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang memberi utang merasa berterima kasih dengan sikap beliau hingga dia berkata, “Anda telah memenuhi pelunasan utang anda. Semoga Allah memenuhi kebutuhan Anda.” Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

“Sesungguhnya orang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang.” (HR. Al-Bukhari, Ahmad, dan yang lainnya)

Dalam kasus di atas, unta yang diberikan untuk pelunasan utang lebih berumur yang tentunya lebih mahal daripada unta yang menjadi utang beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ini bagian dari bentuk terima kasih kepada kebaikan orang lain.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَشْكُرُ اللهَ مَنْ لَا يَشْكُرُ النَّاسَ

“Orang yang tidak pandai berterima kasih, tidak akan pandai mensyukuri nikmat Allah.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

 

Meskipun demikian, melunasi utang dengan memberikan kelebihan tidak berlaku mutlak dan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya :

  1. Tidak disyaratkan atau disepakati di awal. Jika ada kesepakatan di awal termasuk riba.
  2. Murni atas inisiatif dan keinginan orang yang berutang dan bukan permintaan pemberi utang meskipun tidak disyaratkan di awal.
  3. Tidak menjadi tradisi di masyarakat. Jika memberi kelebihan saat pelunasan menjadi tradisi masyarakat, statusnya sama dengan dipersyaratkan di depan. Ada sebuah kaidah yang disebutkan dalam al-Wajiz fi Qawaid fiqh al-Kulliyah:

المَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا

Apa yang telah menjadi tradisi, maka dia seperti menjadi syarat.

 

┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈•
📚 Disarikan oleh Ustadz Rian Abu Rabbany dari buku “Ada Orang Utang” karya Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullaah.
•┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈•

***

Demikianlah artikel singkat tentang melunasi utang dengan kelebihan. Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran, serta memberikan taufik kepada kita untuk mengetahui ilmu tentang syari’at agama Islam untuk kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa menghadirkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiin ya Rabbal ‘alamin…

Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum..

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *