Seperti Apa Bid’ah Yang Sesat dan Bagaimana Hukum Bid’ah Hasanah?

Seperti Apa Bidah Yang Sesat dan Bagaimana Hukum Bidah Hasanah

Seperti Apa Bid’ah Yang Sesat dan Bagaimana Hukum Bid’ah Hasanah?

Pertanyaan #44
Fulan (Perum Furi Fajar – Cibeber)

Dalam hadist Nabi dijelaskan bahwa setiap bid’ah sesat, namun bid’ah seperti apakah yg sesat dan contohnya apa saja?

Jika bid’ah hasanah itu bagaimana hukumnya?

 

Jawaban :

Bismillah,
Ikhwah a’azzaniyallah wa iyyaakum ajma’iin

Definisi Bid’ah Secara Bahasa dan Istilah

Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Sedangkan secara istilah, Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom mendefinisikan bid’ah sebagai berikut:

عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ

“Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.”

Pemahaman tentang definisi Bid’ah ini penting untuk diingat, agar bisa menjadi panduan dalam mencari tahu ilmu tentang jawaban untuk pertanyaan nomor 2. Sehingga tidak menjadi pemicu adanya pemahaman yang keliru sebagaimana yang dilakukan oleh para ahlul bid’ah.

Dari definisi tersebut ada tiga syarat sesuatu dikategorikan ke dalam bid’ah, yaitu:

  • Pertama, sesuatu yang baru dan diada-adakan (muhdats),

  • Kedua, disandarkan pada agama,

  • Ketiga, tidak didasarkan pada landasan syari’at.

Tidak diragukan lagi bahwa setiap bid’ah dalam agama adalah sesat dan haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara yang baru. Setiap perkara-perkara yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً

“Setiap bid’ah adalah sesat, meskipun manusia memandangnya baik.”

 

Kenapa Setiap Bid’ah Itu Sesat?

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan syari’at beragama bagi hamba-hamba-Nya yang disampaikan dan dicontohkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam. Syari’at Allah itu sempurna tidak ada aib dan kekurangan.

Oleh karena itu, perbuatan bid’ah pada hakikatnya mendasari adanya keyakinan dan anggapan dalam diri pelakunya, bahwa syariat Allah itu masih memiliki kekurangan, perlu diperbaharui, bahkan mesti diubah. Wal ‘iyadzu billaah.

Allah Ta’ala berfirman:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. as-Syura: 21).

Dan di sisi lain, perbuatan bid’ah pun merupakan sikap buruk sangka terhadap Rasululllaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau tidak amanah terhadap tugasnya. Ada kebaikan yang luput dari perhatian beliau dan tidak disampaikan. Sementara beliau bersabda:

مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلَّا وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

“Tidak tersisa suatu (amalan) pun yang dapat mendekatkan kepada surga dan menjauhkan dari neraka, kecuali sudah dijelaskan semuanya kepada kalian.” (HR. Thabrani)

 

Bagaimana Hukum Bid’ah Hasanah?

Ini adalah keyakinan sebagian umat Islam di Indonesia pada khususnya. Mereka berhujjah dengan pendapat sebagian salaf seperti perkataan Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu:

نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ

“Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” [H.R. Malik dalam Al Muwaththa’ bab Ma Jaa-a fi Qiyaami Ramadhan.]

Apa yang dimaksud dalam perkara bid’ah yang dimaksud ini adalah dalam pengertian secara bahasa, yakni sesuatu yang baru yang sifatnya nisbi (relatif). Dimana Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu menyatukan jama’ah dalam 1 imam untuk melakukan shalat Tarawih.

Secara syari’at atau perkara agama, shalat Tarawih bukanlah hal baru dan memang sudah disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan sudah ada contoh dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang mengimami shalat Tarawih beberapa kali, kemudian menghentikannya karena khawatir kalau shalat Tarawih diwajibkan untuk umatnya [Lihat H.R. Bukhari dalam Shahihnya no 7290, dan Muslim no 781, dari sahabat Zaid bin Tsabit].

Selain dalil di atas, hujjah lain yang dijadikan pegangan mereka yang menganggap adanya bid’ah hasanah adalah perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah– yang menyebutkan:

الْبِدْعَة بِدْعَتَانِ : مَحْمُودَة وَمَذْمُومَة ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّة فَهُوَ مَحْمُود وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوم

Bid’ah itu ada dua: terpuji dan tercela. Bid’ah yang sesuai dengan sunnah berarti terpuji, sedangkan yang menyelisihinya berarti tercela.” [Fathul Baari Syarh Shahihil Bukhari, penjelasan hadits no 7277]

Namun, kita juga jangan lupakan perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah- lainnya, yang menyebutkan :

إِذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  فَقُولُوا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  وَدَعُوا مَا قُلْتُ -وفي رواية- فَاتَّبِعُوهَا وَلاَ تَلْتَفِتُوا إِلىَ قَوْلِ أَحَدٍ. ( النووي في المجموع 1 / 63 )

“Jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sampaikanlah sunnah tadi dan tinggalkanlah pendapatku –dan dalam riwayat lain Imam Syafi’i mengatakan– maka ikutilah sunnah tadi dan jangan pedulikan ucapan orang.” (lihat Al Majmu’ syarh Al Muhadzdzab 1/63)

Dan penting juga unutk kita ingatkan lagi, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam khutbah beliau senantiasa mengatakan :

مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ, إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ… (رواه النسائي يرقم 1560, وابن ماجه في مقدمة السنن برقم 45)

“Barangsiapa diberi hidayah oleh Allah, maka tak seorang pun bisa menyesatkannya; dan barangsiapa dibiarkan sesat oleh Allah, maka tak seorang pun yang bisa memberinya hidayah. Sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara ialah perkara yang diada-adakan (dalam agama), dan setiap perkara yang diada-adakan (dalam agama) ialah bid’ah, sedang setiap bid’ah itu sesat dan setiap yang sesat itu di Neraka…” (H.R. An Nasa’i dan Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah, dan dishahihkan oleh Al Albani, lihat Irwa’ul Ghalil 3/73)

Wallahu A’lam

Penjelasan tentang perkara ini memang sangat panjang dan membutuhkan pemaparan yang banyak. Oleh karena itu, untuk mengetahui info selengkapnya, silahkan hadiri majelis-majelis ilmu yang diselenggarakan di Bandung pada khususnya, dengan ustadz yang sudah kita ketahui kebenaran manhaj dan pemahamannya. Semoga Allah mengkaruniakan hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua. Aamiin..

Sebagai pelengkap silahkan baca juga artikel referensi yang dicantumkan di bawah ini :

 

Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany

***

Semoga informasi singkat tentang jawaban dari pertanyaan seperti apa bid’ah yang sesat dan bagaimana hukum bid’ah hasanah ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum..

 

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Post Comment