Bagaimana Hukum Menjadi Relawan Wanita?
Bagaimana Hukum Menjadi Relawan Wanita?
Pertanyaan #60
Fulanah (Riung Bandung)
Apakah mengikuti kegiatan relawan non syar’i ke pelosok dimana anggotanya ikhwan dan akhwat termasuk ikhtilat? Ketika briefing kami berkumpul, dan ketika tidur tempat kami dipisah.
Mohon dijawab. Jazakillah khairan…
Jawaban :
Bismillah
Ikhwah a’azzaniyallah wa iyyaakum ajma’iin
Saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan merupakan salah satu perintah Allah Ta’ala. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 2)
Dalam kasus yang ditanyakan ini ada kaitannya dengan safar seorang wanita. Islam memuliakan wanita dan menjaga kehormatannya. Bahkan untuk tujuan mulia itulah, Islam melarang wanita bersafar tanpa disertai mahram. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا »
“Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (HR. Bukhari no. 1862)
Jadi hukum asal safar seorang wanita tanpa mahram adalah tidak boleh. Ada sebagian orang yang bertanya tentang apakah hukum ini bisa berubah dalam keadaan darurat. Syaikh Ibnu Jibrin pernah ditanya, “Apa hukum safar wanita seorang diri dengan pesawat karena ada uzur di mana mahramnya akan mengantarnya ke bandara lalu akan dijemput dengan mahram lainnya di bandara berikutnya?”
Jawab Syaikh Ibnu Jibrin, “Tidak mengapa hal itu jika berat untuk bersama mahram seperti suami atau ayahnya. Ini dibolehkan saat wanita tersebut dalam kondisi darurat untuk bersafar. Sedangkan saat itu, mahram dari wanita tersebut tidak bisa menemaninya. Seperti itu tidak mengapa selama mahram pertama mengantarnya ke bandara dan tidak berpisah sampai ia naik pesawat. Lalu dipastikan bahwa ada mahram di bandara yang dituju untuk bertemu di sana. Ketika itu dikabarkan kapan akan sampai melalui nomor telepon. Hal ini dibolehkan selama keadaan darurat.” (Fatawa Ibnu Jibrin, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 122630)
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhahullah telah ditanya tentang wanita yang bepergian tanpa ditemani mahromnya. Beliau menjawab : “Wanita dilarang bepergian kecuali apabila ditemani oleh mahramnya yang menjaganya dari gangguan orang-orang jahat dan orang-orang fasik. Telah diriwayatkan hadits-hadits shohih yang melarang wanita bepergian tanpa mahrom, di antaranya yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhubahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahromnya.”.”
Ditambah lagi dengan keadaan-keadaan lain yang dihadapi dalam proses ta’awun tersebut, seperti ikhtilath. Maka dengan disertai mahram, maka kondisi-kondisi tersebut dapat dihindari. In syaa`a Allah.
بارك الله فيكم
Referensi:
https://rumaysho.com/3154-wanita-bersafar-tanpa-mahram.html
https://rumaysho.com/10961-wanita-safar-tanpa-mahram-dalam-keadaan-darurat-bolehkah.html
Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany
***
Semoga informasi singkat tentang jawaban dari pertanyaan bagaimana hukum menjadi relawan wanita ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum…