Apakah Ketika Sholat Dagu Wanita Termasuk Aurat?

apakah ketika sholat dagu wanita termasuk aurat

Pertanyaan #83
Fulanah (Gempolsari – Bandung)

Apakah ketika sholat dagu wanita juga termasuk aurat?

 

Jawaban :

Bismillah,
Ikhwah a’azzaniyallah wa iyyaakum

Disebutkan dalam Fathul Qorib, Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata,

“Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.”

Imam Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci :

والوجه ما بين منابت شعر الرأس إلى الذقن ومنتهى اللحيين طولاً، ومن الأذن إلى الأذن عرضاً

“Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.”

Al-Haththab dalam Mawahib al-Jalil menambahkan:

أَنَّ حَدَّ الْوَجْهِ طُولًا مِنْ مَنَابِتِ شَعْرِ الرَّأْسِ الْمُعْتَادِ إلَى مُنْتَهَى الذَّقَنِ فِي حَقِّ مَنْ لَيْسَتْ لَهُ لِحْيَةٌ وَأَمَّا مَنْ لَهُ لِحْيَةٌ فَيَغْسِلُ ظَاهِرَهَا وَلَوْ طَالَتْ. وَالذَّقَنُ مَجْمَعُ اللَّحْيَيْنِ

“Bahwa batas wajah adalah tempat tumbuh rambut normal bagian depan hingga ujung janggut, bagi orang yang tidak memiliki jenggot. Adapun bagi orang yang memiliki jenggot, maka dia harus mencuci bagian permukaan jenggotnya, meskipun panjang. Dzaqan (dagu) adalah daerah bertemuanya dua tulang rahang.”

Bahkan ditegaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah bahwa bawah dagu termasuk aurat wanita :

وبهذا كله يتبين أن أسفل الذقن ليس من الوجه، ولا يجوزُ للمرأة كشفه في الصلاة، لأنه ليس مما تحصلُ به المواجهة

“Berdasarkan keterangan di atas, bawah dagu bukan termasuk wajah. Tidak boleh bagi wanita untuk membukanya (secara sengaja) dalam shalat. Karena bagian ini, bukan anggota badan yang digunakan untuk berhadap-hadapan.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 121534)

Wallaahu a’lam. Baarakallaah fiikum.

Referensi:
https://muslimah.or.id/5544-apakah-bawah-dagu-wanita-termasuk-aurat.html
https://rumaysho.com/8452-aurat-wanita-menurut-madzhab-syafii.html

 

Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany

***

Semoga jawaban dari pertanyaan tentang apakah ketika sholat dagu wanita termasuk aurat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum…

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Post Comment