Tidak Menyapa Orang yang Meninggalkan Shalat

Tidak Menyapa Orang yang Meninggalkan Shalat

Pertanyaan #78
Fulan (Bandung)

Bismillah…

Apa boleh tidak menyapa atau tidak mengucap salam kepada orang yang sudah terbukti meninggalkan sholat pada saat itu?

Bukan karena memutus silaturahim namun karena belum bisa ber-amar ma’ruf nahi munkar, dan jika saya menyapa atau memberi salam seolah-olah saya meridhoinya ketika meninggalkan sholat tersebut. Mereka meninggalkan sholat itu bukan karena udzur namun nongkrong dan sebagainya.

 

Jawaban :

Bismillah,
Ikhwah a’azzaniyallah wa iyyaakum

Seorang muslim yang tidak mau melaksanakan shalat selamanya maka ia dihukumi kafir, murtad, dan keluar agama Islam. Meskipun demikian, keluarga masih wajib mendakwahi dan terus menerus mengajaknya, mudah-mudahan Allah memberinya petunjuk.

Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, kitab al-Iman, 82)

Seluruh ulama ummat Islam sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir. Namun, mereka berselisih tentang orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa mengingkari kewajibannya.

Disebutkan dalam Ad-Durar as-Saniyyah fil Ajwibah an-Najdiyyah (I/102), Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata :

“Rukun Islam ada lima. Pertama, dua kalimat syahadat. Setelah itu keempat rukun Islam lainnya. Jika ia mengakui (kewajibannya) lalu meninggalkannya karena menganggap remeh, walaupun kita memeranginya agar dia mau mengerjakannya, akan tetapi kami tidak menghukuminya sebagai orang kafir, hanya dengan alasan bahwa ia meninggalkannya. Ulama berbeda pendapat dalam mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas, tetapi ia tidak mengingkari kewajibannya. Dan kami tidak mengkafirkan kecuali yang sudah disepakati semua Ulama, yaitu Dua Kalimat Syahadat.”

Bila demikian, pengingkaran kita terhadap kemungkaran orang-orang yang meninggalkan shalat tidak serta merta menjadi larangan bagi kita untuk bersikap baik terhadap mereka, mendoakan, dan berdakwah pada mereka. Namun, bila sikap mereka itu didasari dengan keyakinan bahwa shalat tidak wajib, maka ulama sepakat dengan kekufurannya.

Mengenai pertanyaan dari penanya, sebaiknya memilih untuk tidak banyak bergaul dan berinteraksi dengan teman-teman seperti itu kecuali pada hal-hal yang dianggap penting, misal untuk urusan amar ma’ruf nahi mungkar. Bekali juga diri sendiri dengan ilmu syar’i, agar bisa memperkuat keimanan dan membentengi diri dari perkara-perkara yang dapat menjerumuskan dari lingkungan yang kurang baik.

Namun tetap, perilaku baik dalam urusan ber-muamalah harus tetap dilakukan, terus ingatkan dan ajak agar mereka mengerjakan shalat dengan cara yang baik. Adapun bagaimana tanggapannya, antum hanya bisa bertawakkal kepada Allah Ta’ala. Jika ternyata belum mau juga mengerjakan shalat, maka antum berlepas diri darinya…

Semoga dengan kebaikan muamalah yang antum lakukan, juga bisa menjadi wasilah turunnya hidayah Allah Ta’ala untuk teman-teman Antum.

Wallaahu a’lam.

Baarakallaah fiikum.

Referensi:
https://almanhaj.or.id/8139-kafirkah-orang-yang-meninggalkan-shalat.html
https://konsultasisyariah.com/1483-apa-hukum-orang-yang-meninggalkan-sholat.html

 

Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany

***

Semoga jawaban dari pertanyaan tentang bolehkan tidak menyapa orang yang meninggalkan shalat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum…

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *