Jangan Berdagang Tanpa Ilmu: Agar Tidak Terjerumus dalam Riba

Jangan Berdagang Tanpa Ilmu: Agar Tidak Terjerumus dalam Riba

Umar bin Khattab رضي الله عنه berkata:

“Tidak boleh seseorang berdagang di pasar kami sampai ia memahami fikih muamalah. Jika tidak, ia akan memakan riba tanpa ia sadari.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, secara mauquf)

.

Makna dan Penjelasan

Perkataan ini mengandung peringatan serius dari Umar bin Khattab sebagai pemimpin kaum muslimin:

 Ilmu muamalah (transaksi dan jual beli) adalah fardhu bagi setiap orang yang ingin berdagang.
 Tanpa pemahaman yang benar, seorang pedagang bisa jatuh ke dalam transaksi haram seperti riba, penipuan, gharar, dan lainnya, tanpa sadar.
 Umar tidak mengizinkan siapa pun berdagang di pasar kecuali sudah memahami dasar-dasar fikih muamalah.

Ini menunjukkan bahwa pasar Islami yang sehat dibangun di atas ilmu, bukan semata untung rugi duniawi.

.

Dalil-Dalil Pendukung

1.Perintah Allah untuk menjauhi riba

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Penjelasan:

Tanpa ilmu, seseorang bisa saja menganggap riba itu jual beli yang sah. Inilah pentingnya belajar fikih muamalah.

 

2.Tidak semua jual beli itu halal

رُبَّ تَاجِرٍ فَقِيهٍ أَوْشَكَ أَنْ يَكُونَ صِدِّيقًا

Pedagang yang faqih (berilmu dalam agama) hampir-hampir menjadi seorang shiddiq (benar dan jujur tingkat tinggi).” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman)

Penjelasan:

Keutamaan pedagang yang berilmu sangat tinggi. Ilmu menjaga dia dari tipu daya harta yang haram.

 

3.Larangan menipu dan kebodohan dalam transaksi

Rasulullah bersabda:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa menipu, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim no. 102)

Penjelasan:

Menipu dalam jual beli sering terjadi karena kebodohan hukum-hukum syar’i, atau karena ketidakpedulian terhadap kejujuran.

 

4.Fikih muamalah adalah fardhu ‘ain bagi pelakunya

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah رحمه الله mengatakan:

Setiap orang yang berkecimpung dalam suatu bidang maka wajib baginya mempelajari hukum-hukum agama terkait bidang itu. Jika tidak, ia akan jatuh ke dalam keharaman tanpa sadar.” (Majmu‘ al-Fatawa, 20/59)

Ini berlaku pada pedagang, petani, pekerja, pebisnis, pemodal, dan lainnya.

.

Kesimpulan

 Berdagang tanpa ilmu fikih muamalah sangat berbahaya.
 Seorang Muslim wajib mengetahui hukum halal dan haram dalam transaksi sebelum ia membuka usaha.
 Ilmu menjaga kita dari riba, penipuan, gharar, dan kezaliman dalam jual beli.
 Mencontoh Umar bin Khattab رضي الله عنه, pasar dan ekonomi Islam harus ditopang oleh pelaku usaha yang paham agama.

.

Sumber Referensi

 Sunan At-Tirmidzi, dalam Bab Muamalah (dengan sanad mauquf)
 QS. Al-Baqarah: 275
 HR. Muslim no. 102
 Al-Baihaqi, Syu’ab al-Iman
 Ibnu Taimiyah, Majmu‘ alFatawa, 20/59
 Kitab al-Kasb karya Imam Muhammad asy-Syaibani
 Kitab al-Mughni oleh Ibnu Qudamah

.

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Post Comment

Hadana Studio™
error: Content is protected !!