Jangan Berdagang Tanpa Ilmu: Agar Tidak Terjerumus dalam Riba
Jangan Berdagang Tanpa Ilmu: Agar Tidak Terjerumus dalam Riba
Umar bin Khattab رضي الله عنه berkata:
“Tidak boleh seseorang berdagang di pasar kami sampai ia memahami fikih muamalah. Jika tidak, ia akan memakan riba tanpa ia sadari.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, secara mauquf)
Makna dan Penjelasan
Perkataan ini mengandung peringatan serius dari Umar bin Khattab sebagai pemimpin kaum muslimin:
Ini menunjukkan bahwa pasar Islami yang sehat dibangun di atas ilmu, bukan semata untung rugi duniawi.
Dalil-Dalil Pendukung
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Penjelasan:
Tanpa ilmu, seseorang bisa saja menganggap riba itu jual beli yang sah. Inilah pentingnya belajar fikih muamalah.
رُبَّ تَاجِرٍ فَقِيهٍ أَوْشَكَ أَنْ يَكُونَ صِدِّيقًا
“Pedagang yang faqih (berilmu dalam agama) hampir-hampir menjadi seorang shiddiq (benar dan jujur tingkat tinggi).” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman)
Penjelasan:
Keutamaan pedagang yang berilmu sangat tinggi. Ilmu menjaga dia dari tipu daya harta yang haram.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa menipu, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim no. 102)
Penjelasan:
Menipu dalam jual beli sering terjadi karena kebodohan hukum-hukum syar’i, atau karena ketidakpedulian terhadap kejujuran.
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah رحمه الله mengatakan:
“Setiap orang yang berkecimpung dalam suatu bidang maka wajib baginya mempelajari hukum-hukum agama terkait bidang itu. Jika tidak, ia akan jatuh ke dalam keharaman tanpa sadar.” (Majmu‘ al-Fatawa, 20/59)
Ini berlaku pada pedagang, petani, pekerja, pebisnis, pemodal, dan lainnya.
Kesimpulan
Sumber Referensi

Post Comment