Mencari Nafkah dengan Ilmu dan Takwa
Mencari Nafkah dengan Ilmu dan Takwa
Bismillah…
Ilmu dan takwa merupakan dua perkara yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim dalam mencari nafkah.
#1 : Ilmu
Prinsip yang kita sepakati bersama adalah “Berilmu sebelum berkata dan beramal”. Kita mesti mengetahui apa yang wajib diketahui berkaitan dengan amalan yang akan dikerjakan.
Umar bin al-Khathab radhiyallahu ‘anhu pernah melarang para pedagang masuk pasar jika tidak mengetahui hukum jual beli seperti waktu dilarang jual beli, tempat-tempat dilarang jual beli, barang yang dilarang diperjualbelikan, dan larangan berlaku curang dalam timbangan, serta hukum-hukum dan adab-adab jual beli lainnya.
Dan sebagai pegawai, seseorang harus tahu apa saja yang dilarang berkaitan dengan pekerjaannya, misalnya dilarang mengambil hadiah saat tugas atau dinas, karena itu termasuk ghulul (mengambil harta yang bukan haknya secara khianat) yang diharamkan.
#2 : Takwa
Takwa adalah sebaik-baik bekal bagi pedagang, pegawai, dan profesi lainnya.
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: « التَّاجِرُ الأَمِينُ الصَّدُوقُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشُّهَدَاءِ – وفي رواية: مع النبيين و الصديقين و الشهداء – يَوْمَ الْقِيَامَةِ » رواه ابن ماجه والحاكم والدارقطني وغيرهم
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasuluillah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti).” [HR Ibnu Majah (no. 2139), al-Hakim (no. 2142) dan ad-Daraquthni (no. 17), dalam sanadnya ada kelemahan, akan tetapi ada hadits lain yang menguatkannya, dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, HR at-Tirmidzi (no. 1209) dan lain-lain. Oleh karena itu, hadits dinyatakan baik sanadnya oleh imam adz-Dzahabi dan syaikh al-Albani (lihat “ash-Shahiihah” no. 3453)]
Demikian pula pegawai harus berbekal takwa, sehingga ia terhindar dari kasus-kasus korupsi, suap menyuap, kecurangan, penipuan, dan lain sebagainya.
Perlu kita ingat bahwa Allah Ta’ala tidak menerima amal kebaikan yang berasal dari nafkah haram. Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
مَنْ جَمَعَ مَالاً حَرَامًا ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ وَ كَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ
“Barangsiapa mengumpulkan harta haram kemudian ia menyedekahkannya maka ia tidak memperoleh pahala darinya dan dosanya terbeban atas dirinya.” (Hadits riwayat Ibnu Hibban (3367) dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 880)
•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•
📖 Disarikan oleh Ustadz Rian Abu Rabbany dari kitab Panduan Amal Sehari Semalam Karya Abu Ihsan al-Atsari dan Ummu Ihsan hafizhahumallaah
•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•
***
Demikianlah artikel yang membahas tentang mencari nafkah dengan ilmu dan takwa. Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran, serta memberikan taufik kepada kita untuk mengetahui ilmu tentang syari’at agama Islam untuk kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa menghadirkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiin ya Rabbal ‘alamin…
Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di grup WA Kajian Sunnah Bandung.
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum…