Cara Lepas Dari Riba Tanpa Harus Pinjam Lagi

Cara Lepas Dari Riba Tanpa Harus Pinjam Lagi

Pertanyaan #2
Ibu Fulanah (Rancasari – Bandung)

Bismillah…

Assalamualaikum…

Mau bertanya bagaimana caranya terlepas dari hutang riba yang sudah terlanjur terbelit dengan tidak menambah hutang lain?

Syukron

 

Jawaban

Bismillah…

Mengenai masalah hutang riba, saat ini banyak sekali orang yang mengalami hal tersebut, mengingat akses pinjaman ribawi sudah terbuka lebar di zaman ini.

Tentang pertanyaan, bagaimana cara terlepas dari hutang riba yang sudah terlanjur terbelit, maka disarankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas dosa riba yang telah berlalu dengan taubat nasuha,

2. Senantiasa berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar diberikan kemudahan untuk bisa berlepas diri dari jeratan hutang riba. Manfaatkan waktu-waktu mustajab di 1/3 malam terakhir, antara adzan & iqomah, di majelis ilmu, ketika safar, ketika turun hujan, dan yang lainnya,

3. Tekadkan dalam hati secara kuat untuk bisa terlepas dari jeratan hutang riba karena Allah Subhanahu wa Ta’ala,

4. Jual barang-barang yang dimiliki kemudian uang hasil penjualannya digunakan untuk melunasi hutang riba, dengan catatan dijualnya barang tersebut tidak mendatangkan mudharat,

Khusus untuk poin nomor 4, jangan takut untuk kehilangan barang yang dimiliki untuk melunasi hutang riba, karena ikhtiar tersebut dilakukan dalam rangka melepaskan diri dari perkara yang Allah haramkan.

Dan barangsiapa yang meninggalkan perkara yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, niscaya akan diberikan ganti yang lebih baik.Ingat sekali lagi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan oleh salah seorang sahabat,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.”

(HR. Ahmad 5: 363.)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih. Adapun tidak disebutnya nama sahabat tetap tidak mencacati hadits tersebut karena seluruh sahabat itu ‘udul yaitu baik)

Semoga penanya bisa diberikan jalan keluar terbaik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dimudahkan segala urusannya.

Wallahu’alam…

(Jawaban dinukil oleh Ustadz Abu Rabbani)
(Pertanyaan dari anggota grup Kajian Sunnah Bandung #2)

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *