Syarat-Syarat Taubat dan Cara Melakukannya
Syarat-Syarat Taubat dan Cara Melakukannya
Pertanyaan #14
Bapak Fulan (Dago Asri – Bandung)
Bismillah…
Ustadz cara melakukan syarat-syarat taubat gimana yah? Karena yang ana ketahui, bahwa syarat itu dilakukan sebelum melakukan suatu amalan ya ustadz. Lalu bagaimana dengan syarat taubat, apakah sama ustadz? Karena ana masih bingung sampai sekarang ustadz.
Dan maaf ustadz ana masih bingung juga, apa definisi taubat itu? Apakah ketika kita niatkan taubat, lalu kita mengucapkan istighfar itu sudah bisa disebut dengan taubat?
Maaf ustadz jika pertanyaannya terlalu banyak, karena ana masih bingung bagaimana cara melakukan persyaratan taubat.
Jazakumullah khairan wa Barakallahu fikum
Jawaban :
Agar bertaubat dapat sungguh-sungguh dan diterima Allah maka dibutuhkan syarat. Para ulama menjelaskan syarat- syarat taubat yaitu :
- Islam, tidak sah taubat dari dosa dan kemaksiatan kecuali dari seorang muslim, sebab taubatnya orang kafir adalah masuk islam.
- Ikhlas. Tidak sah taubat seseorang kecuali dengan ikhlas dengan cara menujukan taubatnya tersebut semata mengharap wajah Allah, ampunan dan penghapusan dosanya.
- Mengakui dosanya. Tidak sah taubat kecuali setelah mengetahui, mengakui dan memohon keselamatan dari akibat jelek dosa yang ia lakukan.
- Menyesali perbuatan dosa yang pernah dilakukannya.
- Berlepas dan meninggalkan perbuatan dosa tersebut apabila kemaksiatannya adalah pelanggaran larangan Allah dan bila kemaksiatannya berupa meninggalkan kewajiban maka cara meninggalkan perbuatan dosanya adalah dengan melaksanakannya. Ini termasuk syarat terpenting taubat.
- Berazzam dan bertekad tidak akan mengulanginya dimasa yang akan datang.
- Taubat dilakukan pada masa diterimanya taubat. Masa tertolaknya taubat ini di tinjau dari dua sisi:
a. sebelum kematian pelakunya.
b. Sebelum matahari terbit dari barat
- Khusus yang berhubungan dengan orang lain maka ada tambahan berlepas dari hak saudaranya, apabila itu berupa harta atau sejenisnya, maka mengembalikannya kepadanya dan bila berupa hukuman menuduh (zina) maka memudahkan hukuman atau memohon maaf darinya dan bila berupa ghibah, maka memohon dihalalkan dari ghibah tersebut.
Read more https://konsultasisyariah.com/551-bagaimanakah-cara-bertaubat.html
Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany
***
Semoga apa yang singkat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab.
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Post Comment