Driver Ojek Online & Taksi Online Menurut Islam

driver ojek online

Driver Ojek Online & Taksi Online Menurut Islam

Pertanyaan #15
Bapak Fulan (Kopo Permai – Bandung)

Bagaimana driver ojek online menurut Islam?

Saya seorang driver online (mobil) apa hukumnya secara syariat islam?

 

Jawaban :

Secara asal, boleh saja bekerja sebagai supir ojek online, asalkan tidak memboncengkan lawan jenis.

Dalam Ensiklopedi Fiqih Kuwait disebutkan:

Adapun seorang wanita membonceng laki-laki yang bukan mahram, atau laki-laki membonceng wanita yang bukan mahram maka ini terlarang demi Saddu Adz-Dzarai’ (menutup dari jalan menuju kerusakan) dan membentengi dari syahwat yang terlarang. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah 3/91)

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan dan jangan pula seorang perempuan safar sendirian kecuali disertai muhrimnya. (Shahih al-Bukhari No. 3006).

Meski demikian, Imam Muslim menyatakan dalam kitab Shahih Muslimnya:

جَوَازِ إِرْدَافِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ إِذَا أَعْيَتْ فِى الطَّرِيقِ

Boleh membonceng perempuan ajnabiyyah (non muhrim) apabila ia kelelahan di jalan.

Haditsnya adalah tawaran Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk membonceng Asma` binti Abu Bakar yang saat itu sedang memikul kayu bakar di atas kepalanya, meski kemudian Asma` menolaknya (HR. al-Bukhari No. 5224 dan Muslim No. 5821).

Terkait hal ini Imam an-Nawawi menyatakan: “Hadits ini menunjukkan bolehnya membonceng seorang perempuan yang bukan mahram apabila ditemukan sedang kelelahan di jalan, terlebih lagi saat itu sedang berada rombongan orang-orang shalih. Tidak ragu lagi dibolehkannya hal tersebut.” (Syarah Shahih Muslim).

Demikian halnya al-Hafizh Ibn Hajar, dengan mengutip pendapat al-Muhallab dan ia menyetujuinya, menyatakan: “Hadits ini menunjukkan bolehnya membonceng perempuan di belakang lelaki di kendaraan lelaki.” (Fathul-Bari bab al-ghirah).

Artinya dalam keadaan yang memang mendesak dan dibutuhkan, maka membonceng perempuan non muhrim itu jadi boleh. Tetapi tetap tentunya tidak melanggar larangan pokok yang sudah berlaku umum, yakni tidak khalwat dan tidak ada kontak persentuhan langsung.

Adapun tentang menjadi supir mobil online (taksi online), maka diperbolehkan karena tidak ada persentuhan kontak langsung dan umumnya yang naik kendaraan mobil tidak sendirian. Namun jika penanya memiliki kekhawatiran dari fitnah yang ditimbulkan dengan mengambil penumpang perempuan ajnabi, maka disarankan untuk dihindari.

Satu hal lagi tentang bekerja menjadi driver ojek online dan taksi online ini, selain penjelasan di atas, masih ada potensi pelanggaran syari’at lainnya berupa riba dari sistem yang dibuat oleh penyedia aplikasi, yakni diberlakukannya sistem deposit dan pembayaran menggunakan uang virtual seperti OVO dan GoPay.

Untuk masalah ini dibutuhkan penjelasan panjang yang insya Allah akan dipaparkan kemudian.

Wallahu a’lam…

Referensi: https://www.attaubah-institute.com/hukum-driver-ojek-membonceng-perempuan/
https://bimbinganislam.com/hukum-bekerja-sebagai-tukang-ojek/

 

Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany

***

Semoga apa yang singkat ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab.

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Post Comment