Shalat Berjamaah Tanpa Adanya Makmum Laki-Laki
Shalat Berjamaah Tanpa Adanya Makmum Laki-Laki
Pertanyaan #76
Fulan (Kiaracondong – Bandung)
Bismillah…
Afwan ingin bertanya apakah sah seorang laki-laki shalat fardhu (semisal isya) dengan makmum hanya 2 orang wanita atau lebih tanpa adanya makmum laki laki?
Syukron jazakallahu khairan…
Jawaban :
Bismillah,
Ikhwah a’azzaniyallaah wa iyyaakum
Shalat jama’ah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Jika seorang lelaki mengimami wanita, maka perlu diketahui bahwa shalatnya seorang lelaki bersama wanita perlu dirinci.
Al Imam An Nawawi menjelaskan,
قال أصحابنا : إذا أمَّ الرجل بامرأته أو محرم له , وخلا بها : جاز بلا كراهة ; لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة . وإن أمَّ بأجنبية ، وخلا بها : حرم ذلك عليه وعليها , للأحاديث الصحيحة التي سأذكرها إن شاء الله تعالى . وإن أمَّ بأجنبيات وخلا بهن : فقطع الجمهور بالجواز
“Para ulama madzhab kami berkata, jika seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan hanya berdua, hukumnya boleh tanpa kemakruhan. Karena lelaki boleh berduaan dengan mereka (istri dan mahram) di luar shalat. Adapun jika ia mengimami wanita yang bukan mahram, dan hanya berduaan, maka haram bagi si lelaki dan haram bagi si wanita. Karena hadits-hadits shahih yang akan saya sebutkan menunjukkan terlarangnya. Jika satu lelaki mengimami beberapa wanita dan mereka berkhalwat, maka jumhur ulama membolehkannya” (Al Majmu’, 4/173).
Adapun posisi wanita jika bermakmum pada lelaki, baik wanitanya hanya seorang diri ataupun banyak, maka posisinya adalah di belakang imam. Berdasarkan keumuman hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:
صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا
“Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami” (HR. Bukhari no.727, Muslim no.658).
=====
Adapun jika dalam kasus yang ditanyakan ini misalnya shalat Isya, yang merupakan salah satu shalat wajib! Maka seorang laki-laki diwajibkan untuk melakukannya secara berjamaah di masjid apabila tidak ada udzur syar’i.
Allah azza wa jalla berfirman,
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِين
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. Al-Baqarah – 43).
Makna dari ayat di atas adalah: hendaknya kalian shalat bersama-sama dengan orang-orang yang mengerjakan shalat (shalat berjamaah).
Sebagaimana juga hadits yang shahih dari Nabi, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda,
من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذ
“Barangsiapa yang mendengar seruan adzan, namun ia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali apabila ada udzur padanya” [Hadits ini riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim. Sanadnya sesuai dengan persyaratan Imam Muslim.]
Baarakallah fiikum.
Referensi:
https://muslim.or.id/52861-posisi-imam-dan-makmum-dalam-shalat-jamaah.html
https://muslim.or.id/28381-wajibnya-melaksanakan-shalat-secara-berjamaah.html
Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany
***
Semoga jawaban dari pertanyaan tentang sah tidaknya shalat berjamaah tanpa adanya makmum laki-laki ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum…