Bahaya Riba Berdasarkan Qur’an dan Hadits

Bahaya Riba Berdasarkan Qur’an dan Hadits

Sudah banyak sekali dalil dan keterangan yang menjelaskan tentang bahaya Riba, baik di dalam al-Qur’an maupun hadits. Namun fitnah yang makin besar di akhir zaman ini, membuat banyak orang melalaikan tentang bahaya Riba, dan tidak sedikit orang yang terus terjebak dalam jeratan riba.

Melalui artikel singkat ini, akan coba kami uraikan kembali tentang bahaya Riba dengan merujuk pada dalil-dalil shahih. Dengan harapan bisa menjadi wasilah turunnya hidayah Allah Subhanahu wa Ta’ala agar semakin banyak orang yang bertaubat dan meninggalkan dosa riba.

 

Apa Itu Riba?

Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423)

Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya. Diantara definisi riba yang bisa mewakili definisi yang ada adalah definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy, yakni riba adalah :

عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا
Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” (Mughnil Muhtaj, 6/309)

Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah:

الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ
Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 7/492)

 

Jenis Riba di Zaman Sekarang

Adakah jenis riba yang berlaku di zaman sekarang? Jawabannya SANGAT BANYAK SEKALI. Bahkan sudah banyak aspek kehidupan yang kita jumpai saat ini, yang tidak terlepas dari RIBA, seperti :

  • Bunga bank
  • Deposito
  • Asuransi
  • Kredit Rumah
  • Kredit Kendaraan
  • Pegadaian
  • Koperasi Dana Tunai
  • Pinjaman Online
  • dan lain sebagainya

Itulah beberapa contoh kegiatan transaksi masa kini yang terdapat potensi riba di dalamnya. Tapi, sudah banyak strategi yang diterapkan oleh pihak-pihak penyedia jasa tersebut untuk membungkus unsur riba tersebut menjadi sesuatu yang terkesan syar’i.

Namun untuk menyederhanakan sesuatu masuk kategori riba atau tidak, maka ada 1 kaidah yang bisa kita pegang, yakni perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436)

Pembahasan tentang masalah ini tidak akan mungkin bisa dijelaskan secara mendetail hanya dengan sebuah artikel, karena pembahasan riba ini begitu kompleks dan panjang untuk dijelaskan. Belum jika kita aplikasikan dalil-dalil yang ada pada kenyataan yang terjadi dalam kehidupan saat ini.

Disinilah pentingnya kita harus sering hadir di majelis ilmu jika ingin mendalami tentang riba, yakni kajian khusus yang membahas tentang fiqh muamalah.

Alhamdulillah di Bandung sudah rutin diselenggarakan kajian fiqh muamalah setiap hari Sabtu pagi. Untuk informasi lebih lanjut tentang agenda kajian tersebut, bisa follow akun instagram Kajian Sunnah Bandung.

Baca juga artikel tanya jawab tentang riba serta hal-hal lainnya seputar agama Islam disini.

 

Bahaya Riba dan Ancamannya

Tentang bahaya riba dan ancamannya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan gerakan anti-riba. Beliau berkhutbah saat musim haji di padang Arafah, menghapuskan semua praktek riba.

Pertama, Dari Jabir bin Abdillah radhiyallaahu ‘anhu beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

 

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa semua sama-sama mendapat laknat, karena mereka bekerja sama untuk mewujudkan transaksi riba.

Al-Hafizh Ibnu Hajar menambahkan bahwa yang dimaksud pencatat transaksi riba adalah yang mendapatkan laknat dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan mencatat hasil transaksi riba, seperti yang dilakukan bagian laporan keuangan, mereka mencatat hasil transaksi dan bukan transaksinya. Mereka tidak termasuk dalam makna hadits tersebut.

Kedua, riba termasuk dosa besar.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan.” 

Dikatakan kepada beliau, 

“Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah?” 

Beliau menjawab: 

“Dosa syirik (menyekutukan Allah), sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang benar, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina.” 

(HR. Al-Bukhari no. 2560 dan Muslim no. 129)

Dalam hadits ini, riba disejajarkan dengan dosa-dosa yang parah meski tidak sampai derajat kekufuran, seperti syirik dan sihir.

Ketiga, Dosanya disetarakan seperti berzina dengan ibunya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الرِبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya. (HR. Hakim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Itulah mengapa Ka’ab al-Ahbar menyebutkan bahwa satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina.

Riba dinilai lebih parah dari pada zina dari sisi bahwa riba ada kaitannya dengan hak-hak para hamba, karena zina umumnya dilakukan karena kerelaan si wanita.

***

Demikian artikel tentang penjelasan riba dan bahaya riba. Semoga bermanfaat dan semoga Allah memberikan hidayah dan taufik-Nya sehingga kita semua bisa terbebas dari jeratan riba.

Aamiin Allahumma Aamiin..

 

•┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈•
? Disarikan dari buku Ada Apa dengan Riba? Karya Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullaah.
•┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈•

? Raih amal shalih dengan menyebarkan postingan ini, semoga bermanfaat. Jazakumullahu khairan.

Sumber :

  • https://rumaysho.com/358-memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html
  • https://rumaysho.com/6093-laknat-bagi-para-pendukung-riba.html
  • https://rumaysho.com/15186-sepakat-ulama-utang-piutang-yang-ada-keuntungan-dihukumi-riba.htmlh
  • http://www.salamdakwah.com/artikel/2510-jauhilah-7-dosa-besar-yang-membinasakan
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *