Aku Sempurnakan Setengah Agamaku (Bag. 1)

aku sempurnakan setengah agamaku

Aku Sempurnakan Setengah Agamaku (Bag. 1)

 

Menikah Menyempurnakan Setengah dari Agama

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjamin orang-orang yg sudah menikah sebagai orang yang telah menyempurnakan setengah agamanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625)

Catatan : Menikah itu merupakan IBADAH sebagaimana orang orang yang melaksanakan SHALAT, PUASA dan Ibadah lainnya.

Maka dalam Pernikahan pun dibutuhkan niat yang ikhlas karena Allah ta’ala, agar dalam pernikahan mendatangkan pahala yang luar biasa.

Namun banyak dari kita mengawali pernikahan dengan perkara-perkara yang mengandung KEMAKSIATAN. Banyak dari kita bangga ketika diantara anak anaknya memiliki pacar. Diantara mereka berbangga ketika anaknya bergonta ganti pasangan, na’udzubillah.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

كُـتِبَ عَلَـى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُـهُ مِنَ الـِزّنَا مُدْرِكٌ ذٰلِكَ لَا مَـحَالَـةَ : فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُـمَـا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُـمَـا الْاِسْتِمَـاعُ ، وَالـِلّسَانُ زِنَاهُ الْـكَلَامُ ، وَالْيَـدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْـخُطَى ، وَالْقَلْبُ يَـهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَ يُـكَـذِّبُـهُ

Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya yang tidak dapat dihindarinya : Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah dengan meraba atau memegang (wanita yang bukan mahram, pen.), zina kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah menginginkan dan berangan-angan, lalu semua itu dibenarkan (direalisasikan) atau didustakan (tidak direalisasikan) oleh kemaluannya” (HR Bukhari – Muslim).

Fitnah terbesar bagi seorang laki laki adalah wanita

Sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Usamah Bin Zaid. Beliau bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740)

Maka dari itu hendaklah kita menghindari kemaksiatan sebelum awal pernikahan.

Catatan : Tidak pernah sebuah pernikahan bisa dibandingkan dengan prestasi dunia.

Allah ta’ala berfirman dalam Qs al Imran ayat 14 :

لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”

Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (5066) dan Muslim (1400) dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لَا نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) .

“Kami para pemuda bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mempunyai harta apapun maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepada kami, “Wahai para pemuda siapa diantara kalian yang mampu pembiayaan maka menikahlah. Karena ia dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan dan barang siapa yang belum mampu, hendaknya dia berpuasa karena itu menjadi tameng baginya.”

Definisi Pernikahan

Definisi pernikahan menurut Abu Hasan adalah “Persetubuhan”, karena tujuan dari pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis.

Definisi pernikahan secara istilah syar’i yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah adalah syahnya hubungan biologis.

Adapun definisi gabungan lain dari banyaknya definisi yang ada, pernikahan yaitu penyatuan lawan jenis anak Adam dalam satu ikatan ritual agama yg menghalalkan hubungan biologis keduanya, dan juga akan menyatukan kedua keluarga pasangan, suku dan ras (yaitu pria dan wanita).

Defisi pernikahan ini secara tegas melarang adanya pernikahan sesama jenis, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum LGBT, na’udzubillah.

 

Disarikan dari kajian Ustadz Khalid Basalamah di Masjid Al-Furqon UPI – Bandung (Sabtu, 16 November 2019)

***

Demikianlah informasi singkat berjudul Aku Sempurnakan Setengah Agamaku bagian 1. Dari semua yang disampaikan, yang benarnya dari Allah dan Rasul-Nya, yang salahnya dari diri ana sebagai manusia yang tidak akan luput dari kesalahan. Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran. Aamiin…

Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum..

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Post Comment