Definisi Hijrah dan Pembagiannya

definisi hijrah dan pembagiannya

Bismillah…

Kita pasti sering mendengar kata “HIJRAH“! Bahkan kita mungkin termasuk orang yang sudah pernah atau sering mengucapkan kata tersebut.

Namun apakah definisi dan pembagian Hijrah sudah kita fahami? Jika tidak, insyaa Allah artikel kali ini akan membahas tentang definisi Hijrah dan pembagiannya.

 

Definisi Hijrah

  • Secara Bahasa, hijrah berasal dari kata “at-tarku” yang berarti “meninggalkan“.
  • Secara Syari’at, yakni meninggalkan sesuatu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

 

Pembagian Hijrah Secara Syari’at

  • Hijrah Makaniyah (Tempat)

Sebagaimana konteks kalimatnya, maka hijrah Makaniyyah yakni meninggalkan suatu tempat ke tempat yang lain. Tempat yang dimaksud adalah :

Dari negeri atau daerah yang tidak aman menuju daerah yang aman (untuk menjalankan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya,

Dari negeri atau daerah yang penuh dengan kesyirikan dan kekafiran, kepada negeri Islam.

Hijrah ini pernah dicontohkan oleh para sahabat yang melakukan Hijrah Makaniyyah dari Mekkah ke negeri Habasyah agar bisa mengamalkan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala. Contoh lain yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta para sahabat adalah berhijrah dari Mekkah ke negeri Madinah.

Jika ada seorang Muslim yang tinggal di negeri kafir atau negeri musyrik yang keberadaannya di negeri tersebut menghalanginya dari menjalankan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, maka orang tersebut WAJIB untuk segera ber-hijrah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَا بَرِيْءٌ مِنْ مُسْلِمٍ سَاكِنِ الْمُشْرِكِيْنَ

Aku berlepas diri dari seorang muslim yang menempati tempat tinggal kaum musyrikin.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ -أَيْ خَلَطَ- فَهُوَ مِثْلُهُ

Barangsiapa yang bergaul dengan orang musyrik, maka ia sama dengan orang musyrik tersebut.

[Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin al-Albani, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.]

 

  • Hijrah Ma’nawiyah (Sifat)

Yaitu meninggalkan apa-apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala larang kepada apa-apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan, meninggalkan Kesyirikan menuju Tauhid, meninggalkan Kemaksiatan menuju kepada Ketaatan.

Dengan kata lain, Hijrah Ma’nawiyah ini disebut juga dengan istilah TAUBAT.

 

Bolehkah Seorang Muslim Tinggal di Negeri Kafir?

Setelah mengetahui definisi dan pembagian Hijrah, perlu juga disampaikan pengetahuan penting lainnya yang berhubungan dengan pembahasan kali ini, yakni tentang Muslim yang pada zaman ini tidak sedikit tinggal di negeri kafir. Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Insyaa Allah akan kita uraikan jawabannya dalam artikel ini.

Pada hukum asalnya, seorang Muslim dilarang untuk tinggal di negeri kafir, baik itu menetap atau sekedar berkunjung. Dalilnya adalah sebagaimana hadits Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di atas.

Kata “أَنَا بَرِيْءٌ” yang artinya “Aku berlepas diri” menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal tersebut.

Akan tetapi, tinggal di negeri kafir pun diperbolehkan apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Dalilnya adalah :

Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata,

لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ »

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19).

Saat itu, Yaman merupakan negeri kafir karena penduduknya adalah ahli kitab. Tetapi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz kesana karena yakin bahwa Mu’adz sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Jadi pada intinya, seorang Muslim dilarang tinggal di negeri kafir, kecuali dengan 4 syarat, yaitu :

Dia memiliki hajat (yang dibolehkan bahkan dianjurkan oleh Syari’at Islam)

Dia memiliki kekuatan Iman untuk membentengi diri dari serangan Syahwat,

Dia mempunyai kedalaman Ilmu agama Islam untuk membentengi diri dari Syubhat,

Dia sanggup mengamalkan syari’at agama Islam.

Wallahu A’lam…

 

***

 

Alhamdulillah, penjelasan singkat tentang definisi Hijrah, pembagiannya, serta jawaban pertanyaan tentang boleh atau tidaknya seorang Muslim tinggal di negeri kafir telah selesai disampaikan.

Mudah-mudahan penjelasan ini bisa bermanfaat bagi kita semua, dan semakin memahamkan kita tentang syari’at agama Islam.

Barakallahu fiikum…

 

 

 

(Diterangkan oleh Ustadz Sofyan Cholid bin Idham Ruray, Lc. dalam kajian 10 Kunci Sukses Berhijrah tanggal 30 Desember 2018 di Mesjid Trans Studio Mall)

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Post Comment