Puncak Kenikmatan Duniawi Menurut Ibnul Jauzi Rahimahullah

Puncak Kenikmatan Duniawi Menurut Ibnul Jauzi Rahimahullah

Ibnul Jauzi رحمه الله berkata:

“Seluruh kenikmatan duniawi itu bisa dibagi menjadi dua kategori: kenikmatan fisik dan kenikmatan akal.

Puncak kenikmatan fisik adalah menikah, sedangkan puncak kenikmatan akal adalah ilmu agama.
Siapa yang mendapatkan dua puncak kenikmatan di atas ketika dia hidup di dunia, sungguh dia telah mendapatkan seluruh kenikmatan duniawi.”

(Syaikh Ibnul Jauzi, Shoidul Khathir, hlm. 300-301)

Penjelasan

Dalam kutipan ini, Ibnul Jauzi رحمه الله mengklasifikasikan seluruh kenikmatan dunia menjadi dua jenis besar:

1. Kenikmatan Fisik (جِسْمِي)

    Yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan tubuh, seperti makan, minum, tidur, beristirahat, dan puncaknya adalah pernikahan, di mana seseorang mendapatkan ketentraman jiwa, kasih sayang, dan kebutuhan biologis secara halal.

    2. Kenikmatan Akal (عَقْلِي)

      Yaitu kenikmatan jiwa dan pikiran melalui ilmu agama, memahami hakikat kehidupan, mengenal Allah ﷻ, dan menjalani hidup dengan petunjuk wahyu.

      Ibnul Jauzi menyatakan bahwa siapa yang berhasil menggabungkan dua kenikmatan ini — yakni menikah dan menuntut ilmu agama — maka dia telah menggenggam seluruh puncak kenikmatan duniawi yang hakiki.

      Artinya, selain itu hanyalah pelengkap dan tidak bisa memberikan kebahagiaan sejati tanpa keduanya.

      Dalil-Dalil Pendukung

      1. Dalil tentang Puncak Kenikmatan Fisik: Menikah

      Allah Ta’ala berfirman:

      وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

      “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

      Penjelasan:

      Allah ﷻ menyebut menikah sebagai tanda kekuasaan-Nya, sebab di dalamnya ada sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta kasih), dan rahmah (kasih sayang), tiga unsur utama kebahagiaan duniawi.

      2. Dalil tentang Puncak Kenikmatan Akal: Ilmu Agama

      Rasulullah ﷺ bersabda:

      مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

      “Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah akan faqihkan (pahamkan) dia dalam agama.” (HR. Bukhari no. 71, Muslim no. 1037)

      Penjelasan:

      Ilmu agama adalah indikator utama keberuntungan seseorang. Semakin dalam pemahaman agama, semakin besar kebaikan yang Allah ﷻ kehendaki untuknya.

      3. Dalil Gabungan Menikah dan Ilmu:

      Rasulullah ﷺ bersabda:

      يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

      “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka menikahlah, karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena itu dapat menjadi pengekang baginya.”
      (HR. Bukhari no. 5065, Muslim no. 1400)

      Penjelasan:

      Nabi ﷺ menganjurkan pemuda untuk menikah apabila mampu, sebab ini puncak penjagaan agama dan kehormatan diri, selaras dengan pencapaian kenikmatan duniawi yang halal.

      Kesimpulan

      • Menikah memberikan ketenangan jiwa, pelampiasan kebutuhan yang halal, dan memperindah kehidupan dunia.
      • Ilmu agama memberikan pencerahan akal, pengarah amal, dan penyelamat akhirat.
      • Orang yang memperoleh keduanya telah mencapai puncak kenikmatan dunia sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Jauzi.
      • Namun, sejatinya kenikmatan ini bukan hanya duniawi, melainkan juga jembatan menuju kebahagiaan abadi di akhirat.

      Sumber Referensi

      • Ibnul Jauzi, Shoidul Khathir (دار القلم، الطبعة الأولى)
      • Al-Qur’anul Karim
      • Shahih al-Bukhari
      • Shahih Muslim
      Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

      Post Comment

      error: Content is protected !!