Khilaf yang Dibolehkan Menurut Syariat
Khilaf yang Dibolehkan Menurut Syariat
Khilaf yang Dibolehkan Menurut Syariat – Bagaimanakah Islam mengatur tentang khilaf atau perbedaan? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Bismillah…
Khilaf yang dibolehkan dalam syari‘at adalah khilaf yang muncul karena ijtihad yang diperbolehkan, yaitu apabila memenuhi beberapa rambu berikut ini :
1️⃣ Pendapat tersebut dimunculkan oleh seorang mujtahid (alim)
Al-Imam asy-Syathibi rahimahullah menjelaskan bahwa ijtihad yang mu‘tabar (dianggap) dalam syari‘at adalah apabila muncul dari ahlinya, yaitu orang-orang yang mendalami alat-alat ijtihad.
2️⃣ Dia telah mencurahkan segala daya dan upayanya dalam masalah tersebut
Ibnu Amir al-Haj menyebutkan bahwa orang yang kurang mencurahkan tenaganya dalam ijtihad, maka ijtihadnya tidak dianggap dalam istilah ahli ushul fiqih.
3️⃣ Masalah yang diperselisihkan adalah masalah yang masih dalam ruang lingkup ijtihad
Yang termasuk dalam lingkup ijtihad seperti masalah yang belum ada dalilnya secara tertentu, masalah yang ada dalilnya tetapi tidak jelas, masalah yang ada dalilnya yang jelas tetapi tidak shahih atau diperselisihkan keabsahannya atau ada penentangnya yang lebih kuat.
4️⃣ Motivasi ijtihad adalah untuk mencari kebenaran sesuai dengan syari‘at, bukan mengikuti hawa nafsu
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan :
“Karena setiap orang yang telah berusaha mencari kebenaran, jika salah maka dia telah berpahala satu karena niatnya yang baik untuk mencari kebaikan. Dia tidak berdosa karena dia tidak menyengajanya.”
5️⃣ Ijtihadnya tersebut tidak menyebabkan permusuhan dan pertikaian di antara kedua belah pihak.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan :
“Namun, khilaf yang boleh itu tidak sampai pada taraf fitnah dan perpecahan yang disebabkan sikap baghyu (melampaui batas) bukan murni karena ijtihad.”
Asy-Syathibi rahimahullah mengatakan :
“Setiap masalah dalam Islam lalu manusia berselisih di dalamnya tetapi tidak sampai membawa kepada perpecahan dan kebencian serta permusuhan, maka kita tahu bahwa itu termasuk masalah Islam.”
•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•
📚 Disarikan oleh Ustadz Rian Abu Rabbany hafizhahullah dari buku “Fiqih Ikhtilaf Cerdas Menyikapi Perbedaan” karya Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi hafizhahullah
•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•
***
Demikianlah artikel yang membahas tentang khilaf yang dibolehkan menurut syariat, yang mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.
Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran, serta memberikan taufik kepada kita untuk mengetahui ilmu tentang syari’at agama Islam untuk kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa menghadirkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiin ya Rabbal ‘alamin…
Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di grup WA Kajian Sunnah Bandung.
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum…