Bolehkah Memanfaatkan Barang Temuan Berupa Makanan?
Bolehkah Memanfaatkan Barang Temuan Berupa Makanan?
Pertanyaan #47
Bapak Fulan (Kopo – Bandung)
Bismillah
Ana seorang supir taxi online suatu hari ana mengantarkan penumpang sampai tujuan, begitu sudah selesai ana langsung pulang kondisi saat itu sudah sore pukul 5. Setelah di rumah pukul setengah 6 sore, seperti biasa ana ke masjid shalat Maghrib sama Isya. Setelah Isya ana cuci mobil, pas lagi bersih-bersih di dalam mobil ada suatu barang berupa makanan yang tertinggal milik penumpang, ana berpikir mau dibalikin kondisi sudah malam pukul 20.00 WIB kira-kira, dan jaraknya cukup jauh. Kalau dibesokin takut basi, di telepon orangnya gak punya kontaknya, akhirnya makanan tersebut ana makan malam itu juga karena takut basi kalau dibesokin daripada mubajir.
Bagaimana hukumnya ustadz? Jazakallah Khairan…
Jawaban :
Bismillaah,
Akhi fillaah
Ini terkait barang temuan. Barang temuan yang ‘remeh’ sehingga tidak mungkin dicari oleh pemiliknya boleh digunakan, terlebih dengan kondisi darurat yang bisa mengantarkan kepada hal yang sifatnya mubadzir apabila barang temuan berupa makanan tersebut tidak segera dimanfaatkan.
Tapi pastikan untuk meniatkan bahwa bila nanti pemilik asli menanyakannya, kita siap untuk menggantinya.
Wallaahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Rian Abu Rabbany
***
Semoga informasi singkat tentang jawaban dari pertanyaan bolehkah memanfaatkan barang temuan berupa makanan? ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum..