‘Illah Barang Ribawi dan Pengertiannya
‘Illah Barang Ribawi dan Pengertiannya
Pengertian ‘Illah Secara Bahasa & Istilah
Bismillah…
‘Illah secara bahasa mengandung dua makna :
- Pertama, sesuatu yang menyebabkan terjadinya perubahan. Dalam kajian fiqh, latar belakang adanya hukum disebut ‘illah.
- Kedua, dari kata al-‘allu yang artinya minum berulang. Kaitannya dengan istilah ‘illah dalam kajian fiqh, karena keberadaan hukum berulang dengan berulangnya ‘illah.
Sedangkan secara istilah seperti disebutkan dalam Taisir al-Wushul ila Qawaa’id al-Ushul, ‘illah didefinisikan sebagai sesuatu dimana syariat mengaitkan adanya hukum dengannya.
Pengertian ‘Illah Barang Ribawi
‘Illah barang ribawi adalah latar belakang atau alasan yang mendasari mengapa barang itu termasuk barang ribawi. Dengan memahami ini, akan memudahkan kita untuk membuat analogi, “apa saja benda lain yang masuk dalam kategori komoditas ribawi?”
Ada beberapa pendapat ulama mengenai ‘illah komoditas ribawi :
Pertama, ‘illah pada emas dan perak. Ada tiga pendapat ulama
- Karena ditimbang (al-wazn) : semua yang dijual dengan satuan berat, masuk barang ribawi termasuk tembaga, besi, dan logam berharga lainnya. Ini pendapat Hanafiyah dan masyhur dalam madzhab Hambali.
- Yang biasa digunakan mata uang (ghalabah tsamaniyah) artinya barang ribawi hanya benda yang layak jadi uang. Ini pendapat masyhur dalam Malikiyah dan Syafi’iyah.
- Semua yang menjadi mata uang (muthlaq tsamaniyah), artinya semua benda yang menjadi mata uang dan alat tukar di sebuah negara termasuk barang ribawi. Sekalipun bahannya dari kulit hewan atau kertas. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan dikuatkan oleh Ibn Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim rahimahumullah. Pendapat inilah yang dinilai paling kuat.
Oleh karena itu, perbedaan nilai mata uang diqiyaskan sebagaimana perbedaan emas dan perak :
- Jika satu mata uang ditukar antar sesamanya, maka wajib sama nominalnya dan tunai.
- Jika satu mata uang ditukar dengan mata uang lainnya, maka wajib tunai, sekalipun nominalnya tidak sama.
Kedua, ‘Illah barang ribawi : gandum syair, gandum bur, kurma, dan garam.
Ada perbedaan pendapat ulama mengenai ‘illahnya, yaitu :
- Benda ini ditakar ketika dijual, baik ia dimakan seperti beras atau tidak dimakan seperti bubuk heena. Sementara benda yang dijualnya dengan cara hitungan seperti buah, telur, binatang, maka bukan benda ribawi. Ini pendapat Hanafiyah dan Hambali.
- Benda ini makanan, karena itu semua makanan adalah barang ribawi seperti lauk, manisan, daging, dan sebagainya. Ini pendapat syafi’iyyah.
- ‘Illahnya adalah bahan makanan pokok (al-iqtiyat) dan bisa disimpan (al-iddikhar). Ini merupakan pendapat Malikiyah.
- ‘Illahnya adalah dia bahan makanan pokok, baik ditakar maupun ditimbang. Ini pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat.
Dari semua jenis illah tersebut, yang lebih mendekati adalah ‘illah sebagai bahan makanan pokok dan bisa disimpan. Sehingga sangat mungkin diqiyaskan dengan bahan makanan pokok di masing-masing masyarakat.
•┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈•
📚 Disarikan oleh Ustadz Rian Abu Rabbany dari buku Ada Apa dengan Riba? Karya Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullaah.
•┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈•
***
Demikianlah artikel singkat tentang ‘Illah Barang Ribawi dan Pengertiannya. Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran, serta memberikan taufik kepada kita untuk mengetahui ilmu tentang syari’at agama Islam untuk kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa menghadirkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiin ya Rabbal ‘alamin…
Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum..