Perlakuan Terhadap Qur’an Terjemahan yang Ditakwil

Perlakuan Terhadap Qur'an Terjemahan yang Ditakwil

Perlakuan Terhadap Qur’an Terjemahan yang Ditakwil

Pertanyaan #61
Ibu Fulanah (Margacinta – Bandung)

Jika kami memiliki kitab-kitab, diantaranya buku Yasin, Quran terjemahan yag ditakwil dan tidak ingin kitab tersebut dibaca orang lain. Apakah yang harus kami lakukan? Apakah dimusnahkan dengan dibakar atau bagaimana. Mohon penjelasannya…

Jazakumullahu khairan

 

Jawaban :

Bismillah,
Ikhwah a’azzaniyallah wa iyyaakum ajma’iin

Hukum asal mencetak buku yang berisi surat Yasin pada dasarnya tidak apa-apa (Boleh), jika niat mencetaknya adalah untuk dibagikan kepada kaum muslimin atau para penuntut ilmu agar memudahkan mereka menghafalnya. Karena sebagian penerbit mushaf ada yang mencetaknya per Juz Al-Qur’an dalam ukuran buku saku dengan tujuan memudahkan para penuntut ilmu menghafalnya.

Akan tetapi jika seorang muslim/muslimah membuat buku Yasin dengan tujuan untuk dibagikan kepada kaum muslimin agar mereka membacanya secara rutin pada setiap malam Jum’at, atau bertepatan dengan hari kematian seseorang, maka hukumnya dilarang, karena hal tersebut termasuk mendukung dan tolong menolong di atas perbuatan bid’ah yang tidak pernah dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2).

Hukum yang sama berlaku untuk mencetak atau membuat buku Tahlil, karena buku tersebut akan dibaca pada hari-hari kematian seseorang, atau waktu yg bertepatan dengan kematiannya. Dan ini semua menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Lalu bagaimana terkait buku-buku yang sudah ada, berisi penyimpangan-penyimpangan, apa yang harus kita lakukan. Karena buku-buku tersebut memiliki dampak negatif terhadap ummat, maka dibolehkan untuk dimusnahkan dengan dua cara yang sama seperti memusnahkan mushaf yang rusak.

 

Pertama, dengan cara dikubur di tempat yang terhormat dan tidak diinjak orang. Seperti di sudut rumah atau di halaman yang atasnya aman tidak diinjak.

Alauddin Al-Haskafi – ulama hanafiyah – (w. 1088 H), mengatakan,

المصحف إذا صار بحال لا يقرأ فيه يدفن كالمسلم ويمنع النصراني من مسه

Mushaf yang tidak lagi dimanfaatkan untuk dibaca, dikubur sebagaimana seorang muslim. dan orang nasrani tidak boleh menyentuhnya. (ad-Dur al-Mukhtar, 1/177).

Ibnu Abidin menjelaskan keterangan beliau, bahwa quran yang tidak terpakai itu dibungkus dengan kain suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan dan tidak diinjak. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/177).

Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam. Dalam Majmu’ Fatawa beliau mengatakan,

وأما المصحف العتيق والذي تَخرَّق وصار بحيث لا ينتفع به بالقراءة فيه ، فإنه يدفن في مكان يُصان فيه ، كما أن كرامة بدن المؤمن دفنه في موضع يصان فيه

Mushaf yang sudah tua, sudah sobek, sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk tilawah, maka mushaf semacam ini dikubur di tempat yang terjaga. Sebagaimana kehormatan badan seorang mukmin, dia harus dimakamkan di tempat yang terjaga. (Majmu’ Fatawa, 12/599)

 

Kedua, dibakar sampai jadi abu, hingga hilang semua tulisan hurufnya.

Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Syafiiyah. Dalil yang mereka pegangi adalah praktek Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau membakar mushaf selain mushaf al-Imam.

Mushaf al-Imam adalah sebutan untuk mushaf yang ditulis di zaman Utsman.

Kata Mus’ab bin Sa’d,

أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد

Aku melihat banyak orang berkumpul ketika Utsman membakar mushaf-mushaf itu. Mereka keheranan, namun tidak ada satupun yang mengingkari sikap Utsman. (HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no. 36 )

Diantara yang setuju dengan tindakan Utsman adalah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhuma. Ibnu Batthal mengatakan,

وفى أمر عثمان بتحريق الصحف والمصاحف حين جمع القرآن جواز تحريق الكتب التى فيها أسماء الله تعالى وأن ذلك إكرام لها ، وصيانة من الوطء بالأقدام وطرحها فى ضياع من الأرض

Perintah Utsman untuk membakar mushaf lain, setelah semua disatukan dengan Mushaf al-Imam, menunjukkan bolehnya membakar kitab-kitab yang di sana tertulisa nama Allah. Dan itu dilakukan dalam rangka memuliakannya, melindunginya agar tidak diinjak atau berserakan di tanah. (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 10/226).

As-Suyuthi – ulama Syafiiyah – (w. 911 H) mengatakan, “Jika dibutuhkan untuk membuang sebagian lembaran mushaf yang telah usang atau rusak, tidak boleh ditaruh di sela-sela tembok atau roster. Karena bisa jatuh dan terinjak. Juga tidak boleh disobek-sobek, karena akan memotong-motong hurufnya dan susunannya jadi tidak karuan. Dan semua itu menghinakan tulisan yang ada… jika dibakar dengan api, tidak masalah. Ustman Radhiyallahu ‘anhu membakar beberapa mushaf yang di sana ada ayat dan bacaan yang telah mansukh, dan tidak diinkari.” (al-Itqan fi Ulum al-Quran, 2/ 459).

Bahkan bila buku-buku yang menyimpang itu milik orang lain, kita tidak diwajibkan untuk menggantinya setelah merusaknya. Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini,

ومن كسر لمسلم طبلاً أو مزماراً أو قتل خنزيراً فلا يضمن على الأصح؛ لأن فعله بإذن الشرع

Orang yang merusak gendang atau alat musik milik seorang muslim, atau membunuh babi, maka tidak ada kewajiban ganti rugi, menurut pendapat yang shahih. Karena perbuatannya dilakukan dengan izin syariat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 362)

Meskipun demikian, hendaknya kita perlu mempertimbangkan, jangan sampai menimbulkan masalah dan kegaduhan di masyarakat. Jika sampai ada potensi semacam ini, sebaiknya tidak merusak barang milik orang lain.

Wallaahu a’lam, baarakallaah fiikum.

 

Referensi:
https://konsultasisyariah.com/24618-boleh-membakar-mushaf-yang-rusak.html
https://konsultasisyariah.com/30783-merusak-buku-menyimpang-haruskah-mengganti.html

 

Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany

***

Semoga informasi singkat tentang jawaban dari pertanyaan tentang perlakuan terhadap Qur’an terjemahan yang ditakwil ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum…

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Post Comment